DPR dan Pemkot Janjikan Akomodir UMKM yang Terkendala KUR
Kunjungan Komisi VII DPR ini membawa isu tentang akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM serta ekonomi kreatif, terutama bagi para pelaku usaha di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi VII DPR melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Jumat (28/8/2026). Kunjungan wakil rakyat ini membawa isu tentang akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM serta ekonomi kreatif, terutama bagi para pelaku usaha di Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menuturkan, identifikasi UMKM maupun ekonomi kreatif harus dilakukan lebih masif. Terutama bagi UMKM yang mengalami kendala dan kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbagai bank.
"Sehingga dari kunjungan ini ada evaluasi dari program yang mendatang, seperti akses KUR dari para UMKM bisa lebih terjangkau lagi," ungkap Jenal.
Jenal memaparkan, Pemkot Bogor segera melakukan validasi ulang terhadap UMKM yang mengalami kesulitan dalam memperoleh akses pembiayaan melalui KUR. Termasuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha untuk menghindari pinjaman pembiayaan yang justru dapat menambah kesulitan bagi mereka.
"Kota Bogor memiliki KUR yang resmi lewat BJB atau pinjaman pembiayaan lewat Bank Kota Bogor. Bahkan dari Bank Kota Bogor kami siapkan subsidi bunga juga untuk para pelaku usaha yang pinjamannya di bawah Rp10 juta. Lebih ringan menjadi 7 persen," tutur Jenal.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay memaparkan kunjungan ini merupakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) yang secara detail membahas tentang pembiayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. DPR sedang melakukan evaluasi tentang program pemberian modal usaha bagi UMKM dan ekraf yang ada di Indonesia.
"Kota Bogor dipilih menjadi salah satu kota kunjungan, karena dinilai banyak memiliki pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Sehingga bisa ditelusuri tentang skema pembiayaan dan praktik distribusi permodalannya," paparnya.
Saleh menjelaskan, sosialisasi kepada masyarakat terkait permodalan usaha harus terus digaungkan. Hal itu juga perlu diimbangi dengan pelatihan bagi para pelaku usaha untuk memudahkan mereka mendapatkan akses permodalan. Kendala para pelaku usaha dan ekonomi kreatif dalam mengakses permodalan adalah mengenai agunan.
"Namun, untuk bantuan dalam bentuk KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu disertakan agunan. Jadi kalau ada bank yang mempersyaratkan itu (agunan), boleh dilaporkan kepada kementerian atau langsung kepada Komisi VII. Modal itu harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

