DPRD Bekasi Bahas Raperda Tata Kelola Sampah

DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pembahasan regulasi terkait tata kelola sampah yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah atau Raperda Pengelolaan Sampah.

DPRD Bekasi Bahas Raperda Tata Kelola Sampah

 

INILAHKORAN, Bekasi - DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pembahasan regulasi terkait sampah'>tata kelola sampah yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah atau Raperda Pengelolaan Sampah.

"Naskah akademik dari perangkat daerah terkait sudah diajukan, kita bahas dan tindaklanjuti," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi di Cikarang, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga : Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen, Bawaslu Depok Perpanjang Pendaftaran Panwaslu

Dia menjelaskan ada sejumlah fokus pembahasan mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya. Pertama berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

Upaya peningkatan PAD dilakukan melalui skema pengaturan retribusi yang selama ini dinilai jauh masih minim jika dibandingkan pengeluaran daerah untuk mengelola sampah. Pengaturan ini nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan daerah setempat.

"Perda sampah ini bertujuan untuk meningkatkan retribusi. Selama ini retribusi sampah hanya Rp4,3 miliar sementara APBD yang dipakai untuk masalah sampai itu hampir Rp90 miliar," ucapnya.

Baca Juga : Srikandi Ganjar di Cirebon Bagikan Ribuan Sembako

Dalam peraturan daerah ini nanti memuat klasifikasi besaran retribusi yang dibebankan baik kepada perusahaan, perumahan, maupun pemukiman agar pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum saat menarik retribusi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti