DPRD Jabar Mulai Bedah LKPJ Gubernur 2025, Pansus XIII Resmi Dibentuk

Tahapan pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 dimulai. Untuk membahasnya, DPRD Jabar membetuk Pansus XIII.

DPRD Jabar Mulai Bedah LKPJ Gubernur 2025, Pansus XIII Resmi Dibentuk
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna memuat dua agenda utama yakni penyampaian nota pengantar LKPJ Gubernur 2025 serta laporan hasil reses II tahun sidang 2025-2026. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar resmi memulai tahapan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (30/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna memuat dua agenda utama yakni penyampaian nota pengantar LKPJ Gubernur 2025 serta laporan hasil reses II tahun sidang 2025-2026.

Buky menjelaskan, agenda penyampaian nota pengantar gubernur merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Badan Musyawarah yang telah digelar pada awal tahun.

“Alhamdulillah kami telah menerima usulan nama-nama calon anggota Pansus XIII pembahasan LKPJ TA 2025 usulan dari tiap-tiap fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII telah melakukan pemilihan pimpinan,” ujar Buky.

Selanjutnya, dokumen LKPJ akan masuk tahap pembahasan berjenjang, dimulai dari komisi-komisi DPRD sebelum dibahas lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) XIII.

Masa kerja Pansus XIII ditetapkan mulai 30 Maret hingga 8 Mei 2026. Dalam rentang waktu tersebut, DPRD akan mengkaji secara komprehensif capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

Tahap awal pembahasan dijadwalkan berlangsung di komisi-komisi pada 31 Maret hingga 2 April 2026. Hasilnya kemudian akan dirumuskan dalam pembahasan lanjutan di tingkat pansus.

“Insyaallah 8 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda laporan Pansus XIII pembahasan LKPJ gubernur Tahun Anggaran 2025,” harapnya.

Selain LKPJ, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses II anggota DPRD. Kegiatan reses tersebut telah dilaksanakan pada 23-27 Februari serta 2-4 Maret 2026 di masing-masing daerah pemilihan.

Sesuai ketentuan Peraturan DPRD Jabar Nomor 1 Tahun 2024, laporan reses wajib disampaikan dalam forum paripurna sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

”Berdasarkan kesepakatan, penyampaian laporan reses II tahun sidang 2025-2026 hari ini dilakukan oleh 3 (tiga) fraksi, dan kemudian fraksi lainnya dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada pimpinan,” katanya.

Tiga fraksi yang menyampaikan laporan secara langsung dalam rapat tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

”Alhamdulilah, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II tahun sidang 2025-2026. Selanjutnya sesuai dengan peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (6) bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Dengan dimulainya pembahasan LKPJ ini, DPRD Jabar menegaskan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat.


Editor : Doni Ramdhani