DPRD Jabar Siapkan Ranperda Baru untuk Hadapi Era Omnibus Law dan Digitalisasi

DPRD Jawa Barat menilai, sistem pembentukan produk hukum daerah yang selama ini berlaku sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. 

DPRD Jabar Siapkan Ranperda Baru untuk Hadapi Era Omnibus Law dan Digitalisasi
DPRD Jawa Barat menilai, sistem pembentukan produk hukum daerah yang selama ini berlaku sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. 

INILAHKORAN.ID - DPRD Jawa Barat menilai, sistem pembentukan produk hukum daerah yang selama ini berlaku sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. 

Perubahan besar dalam tata kelola legislasi, mulai dari penerapan Omnibus Law hingga digitalisasi pembentukan peraturan, membuat aturan lama dianggap tidak lagi memadai sebagai pedoman penyusunan kebijakan daerah.

Kondisi tersebut mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai inisiatif DPRD.

Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Selasa (9/6/2026), Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani menjelaskan, regulasi yang saat ini menjadi acuan masih merujuk pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.

Menurutnya, regulasi tersebut kini tidak lagi mampu mengimbangi perubahan mendasar yang terjadi dalam sistem hukum nasional.

“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” ujar Tia.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga faktor utama yang membuat penggantian regulasi tidak bisa dilakukan hanya melalui revisi terbatas.

Faktor pertama adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk pengakuan metode omnibus law, kewajiban harmonisasi rancangan perda melalui kantor wilayah Kementerian Hukum, hingga penerapan konsep meaningful participation atau partisipasi publik yang lebih substansial dalam proses legislasi.

Perubahan kedua muncul dari tuntutan modernisasi birokrasi, melalui penerapan e-legislasi. Sistem ini memberikan landasan hukum bagi proses pembentukan peraturan secara elektronik, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.

Sementara perubahan ketiga berasal dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menjadi bagian dari implementasi KUHP Nasional. Aturan tersebut membawa konsekuensi terhadap pola perumusan delik dan sanksi pidana yang selama ini dicantumkan dalam berbagai peraturan daerah.

Atas dasar itu, DPRD Jabar memandang pembaruan regulasi harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan hukum yang terus berkembang.

“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ucapnya.

Ranperda yang diusulkan ini nantinya diproyeksikan menjadi payung hukum utama, dalam proses pembentukan seluruh produk hukum daerah di Jawa Barat. Dengan kata lain, regulasi tersebut akan menjadi pedoman dasar yang menentukan standar, mekanisme, dan kualitas setiap perda maupun produk hukum lainnya yang lahir di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

DPRD berharap pembahasan ranperda dapat menghasilkan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Lebih jauh, keberadaan perda baru ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya regulasi-regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum, berorientasi pada keadilan, dan selaras dengan arah pembangunan Jawa Barat ke depan.

“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana