DPRD Jabar Tegaskan Rombel Tambahan Hanya untuk SMA Penyangga, Bantah Berlaku Massal

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar mengeluhkan dugaan penambahan rombongan belajar (rombel) SMA/SMK negeri, di tengah kebijakan program SSK.

DPRD Jabar Tegaskan Rombel Tambahan Hanya untuk SMA Penyangga, Bantah Berlaku Massal
Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan, tambahan rombel pada SPMB 2026 bukan kebijakan umum yang berlaku untuk seluruh SMA/SMK negeri, tetapi instrumen khusus untuk mengatasi persoalan keterbatasan akses pendidikan di sejumlah wilayah. (dok)

INILAHKORAN.ID - Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar mengeluhkan dugaan penambahan rombongan belajar (rombel) SMA/SMK negeri, di tengah kebijakan program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK).

Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Jabar menegaskan tambahan rombel tidak diberlakukan secara massal, melainkan hanya untuk sekolah-sekolah yang mendapat mandat sebagai SMA penyangga.

Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan, tambahan rombel pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan kebijakan umum yang berlaku untuk seluruh SMA/SMK negeri, tetapi instrumen khusus untuk mengatasi persoalan keterbatasan akses pendidikan di sejumlah wilayah.

"Sejauh saya tahu ya, penambahan rombel itu hanya diperlakukan kepada sekolah-sekolah yang memiliki tugas tambahan sebagai SMA penyangga. Itu yang jadi dasar rombelnya itu ya mengacu kepada ketentuan di Dapodik. Lebih dari itu berlaku hanya untuk sekolah-sekolah penyangga," kata Yomanius saat ditemui di Kantor DPRD Jabar, Selasa (7/7/2026).

Dia menjelaskan, status SMA penyangga diberikan kepada sekolah yang ditugaskan menampung siswa dari kecamatan tertentu, yang belum memiliki daya tampung memadai atau masih tergolong wilayah blank spot pendidikan.

Sebab itu, kata dia, pemberian tambahan rombel dilakukan secara terbatas dan berbasis kebutuhan, bukan diberikan kepada seluruh sekolah negeri.

"Dan sekolah penyangga itu dibatasin juga. Jadi dia menyangga kecamatan mana, jadi tambahannya itu untuk mengakomodir kecamatan yang disangganya itu," ujarnya.

Yomanius menegaskan, substansi kebijakan tersebut tetap berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal oleh sekolah negeri.

"Prinsipnya itu untuk mengakomodir kecamatan yang blank spot," katanya.

Yomanius juga membantah anggapan, kebijakan penambahan rombel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Menurut dia, langkah yang ditempuh Pemprov Jawa Barat telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Karena itu juga hasil konsultasi dengan Kemen Dikdasmen," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua FKSS Jabar Ade Hendriana menyebut, berdasarkan data cut off per 4 Juli 2026 pukul 19.30 WIB, jumlah pendaftar program SSK baru mencapai 18.796 calon murid. Angka tersebut terpaut jauh dari estimasi sekitar 78 ribu siswa yang tidak lolos Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dalam SPMB 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.304 siswa memilih sekolah swasta pada pilihan kedua dan 15.492 siswa pada pilihan ketiga.

FKSS menduga, rendahnya angka pendaftar tidak terlepas dari kebijakan penambahan kapasitas di SMA negeri yang membuka ruang lebih besar bagi calon murid untuk diterima di sekolah negeri.

"FKSS Jabar menilai, rendahnya jumlah pendaftar SSK merupakan dampak langsung dari kebijakan penambahan kuota sekolah negeri sebanyak 31.502 calon murid baru. Kebijakan tersebut telah mengubah peta penerimaan peserta didik dan mengurangi jumlah calon murid yang sebelumnya menjadi potensi bagi sekolah swasta," kata Ade.

FKSS juga meminta Pemprov Jawa Barat dan Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan tersebut, karena dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan layanan pendidikan menengah.

Selain itu, organisasi tersebut mengkhawatirkan munculnya gelombang pencabutan berkas dari sekolah swasta setelah pengumuman tahap kedua SPMB sekolah negeri.

"FKSS juga mengkhawatirkan, akan terjadi gelombang pencabutan berkas di sekolah swasta, setelah pengumuman tahap 2 sekolah negeri. Kondisi ini berpotensi mengganggu kepastian jumlah peserta didik, perencanaan pembelajaran, serta keberlangsungan operasional banyak Sekolah Swasta Kerja Sama di Jawa Barat," ucapnya.


Editor : Doni Ramdhani