DPRD Jabar Usulkan Perda Pengelolaan Sampah, Komunitas Bakal Dilibatkan

DPRD Jabar mengusulkan Perda pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah. Masyarakat didorong ikut mengurangi dan mengolah sampah dari sumbernya.

DPRD Jabar Usulkan Perda Pengelolaan Sampah, Komunitas Bakal Dilibatkan
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

INILAHKORAN.ID– Komisi IV DPRD Jawa Barat mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) prakarsa tentang pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Kantor DPRD Jabar, Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan, regulasi tersebut memiliki fokus lebih spesifik karena persoalan sampah telah menjadi masalah di hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

Menurut Ono, persoalan sampah tidak cukup hanya ditangani pemerintah melalui kebijakan dan pembangunan infrastruktur. Masyarakat juga perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya pengelolaan sampah.

DPRD Jabar Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Gerakan Bersama

Ono mengatakan, persoalan sampah bersifat lintas wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga desa.

“Sampah kan lebih spesifik, lebih tematik dan ini problem yang memang menyasar bukan hanya di beberapa wilayah tapi hampir seluruh wilayah di Jawa Barat, bukan hanya wilayah provinsi, wilayah kabupaten, tapi juga wilayah desa,” kata Ono.

Ia menjelaskan, Perda tersebut menjadi inisiatif DPRD Jabar karena pengelolaan sampah membutuhkan gerakan bersama dari berbagai tingkatan pemerintahan hingga masyarakat.

“Maka Perda ini dipentingkan dan ini menjadi inisiatif DPRD karena kita ingin pengelolaan sampah ini merupakan gerakan bersama. Bukan hanya dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sampai ke desa, tapi juga pelibatan masyarakat juga harus,” ujarnya.

Komunitas Didorong Kelola Sampah dari Sumber

Ono menilai keterlibatan komunitas semakin penting mengingat belum semua daerah memiliki teknologi dan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.

Menurutnya, ketika teknologi dan fasilitas pengolahan masih terbatas, masyarakat perlu didorong untuk ikut mengurangi dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

“Karena beberapa pengelolaan sampah di berbagai macam daerah, bahkan negara, manakala teknologinya belum memadai, infrastrukturnya belum memadai, maka rakyat pun harus diajak untuk bersama-sama mengolah sampah,” tuturnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Jabar ingin pengelolaan sampah tidak berhenti sebagai tanggung jawab pemerintah.

Pengelolaan sampah diharapkan menjadi gerakan kolektif yang melibatkan komunitas dan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Barat.***


Editor : JakaPermana