DPRD Jawa Barat Minta Tinjau Ulang Pencabutan Moratorium Pembangunan Perumahan di Kuningan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Suharto menyarankan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jabar meninjau ulang kebijakan pencabutan moratorium pembangunan perumahan yang mulai diberlakukan sejak 12 November 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Suharto menyarankan Pemerintah Kabupaten kuningan, Jabar meninjau ulang kebijakan pencabutan moratorium pembangunan perumahan yang mulai diberlakukan sejak 12 November 2025.
Toto dalam keterangannya di Kuningan, Senin, menilai langkah tersebut perlu dikaji lebih hati-hati karena berpotensi berdampak pada keberlanjutan lingkungan, khususnya di Kecamatan Cigugur yang selama ini menjadi zona resapan strategis.
“Jangan ganggu lahan produktif dan kawasan resapan. Pembangunan perumahan di zona resapan air keliru bila tidak mengacu pada peta kawasan lindung dan RTRW,” katanya.
Ia menegaskan keputusan pengembangan permukiman, harus disertai kontrol ketat agar tidak memicu konversi lahan yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan daerah.
Ia menyebutkan kawasan Cigugur, termasuk wilayah Cipondok, di Kuningan merupakan titik vital resapan air yang tidak boleh terganggu oleh aktivitas pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.
Menurut dia, kerusakan pada area resapan bersifat permanen dan akan berdampak pada ketersediaan air bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, ia menyarankan Pemkab Kuningan memperkuat kajian teknis sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan sebelum memberikan izin kepada pengembang.
Ia menekankan kebutuhan hunian bagi masyarakat tetap penting, namun harus diseimbangkan dengan kelestarian lingkungan dan tata ruang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan Putu Bagiasna menjelaskan pencabutan moratorium dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut, kata dia, sejalan dengan program nasional percepatan penyediaan rumah rakyat dan didukung kajian akademik yang menilai sejumlah titik masih layak dikembangkan.
“Kami memastikan pemerintah daerah tetap memegang fungsi pengawasan, agar pembangunan tidak melanggar aturan tata ruang maupun mengganggu kawasan lindung,” katanya.
Sedangkan, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan setiap proses perizinan akan diawasi secara ketat dan pengembangan wajib mematuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan menyeimbangkan antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas.
Ia menyampaikan pencabutan moratorium perumahan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, karena prosesnya telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya dan dipengaruhi berbagai pertimbangan.
Dinas PUTR, kata Dian, juga menunjukkan data tingginya backlog perumahan di Kabupaten Kuningan sehingga kebutuhan rumah yang besar itu membuat permintaan peninjauan ulang moratorium semakin menguat.
“Pencabutan moratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan disertai persyaratan ketat,” ucap dia.***
Editor : JakaPermana

