DPRD Kabupaten Bandung Minta Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Sebelum Menghapus Pajak Daerah BPHTB dan PBG

DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Pusat agar melakukan kajian lebih dulu terkait rencana penghapusan pajak daerah  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena dikhawatirkan bisa membuat turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

DPRD Kabupaten Bandung Minta Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Sebelum Menghapus Pajak Daerah BPHTB dan PBG
"Ya kebijakan strategis ini perlu ditinjau itu, karena dampaknya kesejahteraan masyarakat. Sekaligus keberlanjutan keuangan daerah seperti apa, khususnya pelayanan publik yang dibiayai oleh PAD. Karena kalau BPHTB dan PBG dihapuskan yah PAD akan berkurang. Padahal, jangankan dihapus, target PAD kita saja tidak tercapai kok, apalagi nanti kalau dihapuskan," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana di Soreang, Jumat 27 Desember 2024. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Pusat agar melakukan kajian lebih dulu terkait rencana penghapusan pajak daerah  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena dikhawatirkan bisa membuat turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Ya kebijakan strategis ini perlu ditinjau itu, karena dampaknya kesejahteraan masyarakat. Sekaligus keberlanjutan keuangan daerah seperti apa, khususnya pelayanan publik yang dibiayai oleh PAD. Karena kalau BPHTB dan PBG dihapuskan yah PAD akan berkurang. Padahal, jangankan dihapus, target PAD kita saja tidak tercapai kok, apalagi nanti kalau dihapuskan," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana di Soreang, Jumat 27 Desember 2024.

Menurut Faisal, sudah semestinya pemerintahan daerah mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, tetap harus ada solusi kongkrit untuk mengimbangi kehilangan potensi PAD ini. Hal tersebut juga harus menjadi bahan pemikiran bagi pemerintah pusat dan daerah.

"Kompensasi dari pusat seperti apa itu kan harus dipertanyakan.  Harus ada partisipasi dari semua pihak, kan seharusnya ada rapat dengar pendapat dulu dengan menghadirkan berbagai pihak, yakni pelaku usaha, pemerintah tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Kemudian harus juga ada kajian dan analisa akademis," ujarnya.

Dikatakan Faisal, hasil kajian analisa dan data akademis ini sangat penting. Ini untuk mengukur dampak dari rencana penghapusan BPHTB dan PBG itu, karena memang kedua pos ini adalah sumber PAD yang strategis. Jika dihilangkan sangat beresiko menyebabkan defisit anggaran. Sehingga berpengaruh terhadap menurunnya pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

"Kalau soal persentase perkiraan penurunannya saya belum tahu pasti karena saya baru masuk dua bulan ini memimpin Komisi B. Kemudian dari mitra kerja juga belum mengimformasikan kepada kami. Tapi nanti saya akan minta data dan keterangannya dari mitra kerja soal PAD dari BPHTB dan PBG, ternasuk jika dihapuskan berapa potensi kehilangan kita," katanya.

Faisal melanjutkan, sebagai mitra pemerintah, tentunya DPRD Kabupaten Bandung siap mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat. Namun demikian, ia tetap menuntut solusi terbaik demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bandung. Kemudian, rencana penghapusan BPHTB dan PBG ini juga harus didukung oleh mekanisme kompensasi yang adil dari Pemerintah Pusat. Agar daerah tidak kehilangan kapasitas vitalnya.

"Meski demikian, saya optimistis jika Kabupaten Bandung bisa menggali potensi pendapatan lain yang memang belum dimaksimalkan. Namun harus diisahkan dulu mana pendapatan dari  retribusi, yang mana daru BUMD, BLUD maupun lainnya yang disahkan dalam pajak. Cuma memang kita harus membuat  kajian dulu mengenai semua potensi, termasuk salah satunya dari penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang katanya cukup besar juga," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani