DPRD Kota Bandung Minta Satgas Perda KTR Segera Bertindak

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rizal Khairul meminta Satuan Tugas (Satgas) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), untuk segera bertindak guna melindungi anak-anak akan pengaruhnya.

DPRD Kota Bandung Minta Satgas Perda KTR Segera Bertindak
net

INILAH, Bandung - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rizal Khairul meminta Satuan Tugas (Satgas) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), untuk segera bertindak guna melindungi anak-anak akan pengaruhnya.

Dalam Sosialisasi Perda KTR, Selasa (24/8/2021), dia mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, sekitar 2,6 persen perokok di Kota Bandung adalah anak-anak usia 10 tahun. Sehingga perlu diambil sikap secepatnya, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Ini perlu perhatian serius, karena menyangkut masa depan anak bangsa kita. Dengan Perda KTR ini, paling tidak orang tua atau orang dewasa tidak merokok di depan anak-anak," ujarnya.

Baca Juga : Kembali Dibuka, Toko Ikea KBP Terapkan Protokol Kesehatan Pengunjung 

Dia menambahkan, pihaknya mengaku prihatin akan kondisi ini. Terlebih ditemukan juga anak-anak yang mengonsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, masalah ini harus didukung dan diselesaikan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

"Memang banyak yang pro dan kontra, tapi ini harus kita lakukan dalam rangka menghadirkan lingkungan yang sehat dan bersih," ucapnya.

Rizal pun meminta kepada aparat kewilayahan untuk turun ambil peran, dalam menyosialisasikan Perda KTR tersebut kepada masyarakat, membantu Satgas Perda KTR, dengan harapan dapat tumbuh kesadaran bersama dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok.

Baca Juga : 1,2 Juta Warga Kota Bandung Tervaksin

"Tapi sosialisasi dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat harus santun dan humanis kepada warga," pintanya. (Yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani