Bupati Cirebon Minta Perda KTR Bisa Diproses Cepat
Bupati Cirebon Imron, meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Bupati Cirebon Imron, meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) bisa dipercepat. Hal tersebut dikarenakan saat ini, Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah yang belum memiliki Perda KTR.
Menurutnya, saat ini di Jawa Barat tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR dan salah satunya adalah Kabupaten Cirebon. Walaupun begitu, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.
" Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda," kata Imron, Minggu 24 Maret 2024.
Bupati menyebutkan, sebenarnya pada tahun 2020 lalu, sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR ini mejadi Perda. Namun saat itu ujar Imron, ada kendala sehingga tidak berjalan.
Untuk saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak, terutama DPRD, untuk memproses Perda ini dengan cepat, Ia menargetkan pada Mei tahun ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.
"Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD," ujar Imron.
Sementara itu ,Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi mengatakan, pihaknya hanya menunggu pengajuan tengan Perda KTR tersebut. Dia mengaku, sudah siap memasukan Raperda tersebut kepada slot prioritas.
"Yang penting ajukan saja dulu. Nanti kita masukan ke slot prioritas," kata Lutfi.
Sedangkan Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Saragi menilai, urgensi dari disahkannya Perda KTR, dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan. Perda sendiri, jika melanggar bisa kena sanksi sementara Perbup, tidak ada sanksi.
Dia menilai, pengesahan Perda KTR, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.
Saat ini, ada 7 lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum (restoran dll).
Namun, beberapa lokasi tersebut ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok. Tapi ada beberapa tempat yang harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.
"Tempat yang steril tidak boleh ada asap rokok haitu tempat pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

