Bupati Cirebon Minta Perda KTR Bisa Diproses Cepat

Bupati Cirebon Imron, meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat.

Bupati Cirebon Minta Perda KTR Bisa Diproses Cepat

INILAHKORAN, Cirebon - Bupati Cirebon Imron, meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat. Hal tersebut dikarenakan saat ini, Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah yang belum memiliki Perda KTR.

Menurutnya, saat ini di Jawa Barat tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR dan salah satunya adalah Kabupaten Cirebon. Walaupun begitu, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.

" Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda," kata Imron,  Minggu  24 Maret 2024.

Baca Juga : Sepanjang Ramadan 1445 H, WOM Finance Sasar Janda dan Masyarakat Dhuafa

Bupati menyebutkan,  sebenarnya pada tahun 2020 lalu, sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR ini mejadi Perda. Namun saat itu ujar Imron, ada kendala sehingga tidak berjalan.

Untuk saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak, terutama DPRD, untuk  memproses Perda ini dengan cepat, Ia menargetkan pada Mei tahun ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.

"Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD," ujar Imron.

Baca Juga : Disnaker Kabupaten Cirebon Optimalkan Bursa Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Sementara itu ,Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi mengatakan,  pihaknya hanya menunggu pengajuan tengan Perda KTR tersebut. Dia mengaku, sudah siap memasukan Raperda tersebut kepada slot prioritas.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti