DPRD Kota Bandung Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Raperda terkait pajak dan retribusi daerah disetujui menjadi Perda pajak dan retribusi daerah. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 18 September 2023.

DPRD Kota Bandung Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan, apresiasi kepada pihak-pihak terkait antara lembaga legislatif dan eksekutif yang bersama-sama merumuskan Raperda menjadi Perda pajak dan retribusi daerah. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Raperda terkait pajak dan retribusi daerah disetujui menjadi Perda pajak dan retribusi daerah. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 18 September 2023.

Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan, apresiasi kepada pihak-pihak terkait antara lembaga legislatif dan eksekutif yang bersama-sama merumuskan Raperda menjadi Perda pajak dan retribusi daerah.

Andri berharap, disetujuinya Perda pajak dan retribusi daerah oleh DPRD Kota Bandung itu akan meningkatkan kinerja Pemkot Bandung sehingga dapat sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga : Akui Lalai, Persib Legend for Ganjar Pranowo Putuskan Ganti Nama Usai Kena Tegur Pemegang Hak Merek

“Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan, Pemkot Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke level Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri," kata Andri.

Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan terima kasih kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda dan menyetujui Perda pajak dan retribusi daerah.

"Terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Perda pajak dan retribusi daerah yang sudah harus berlaku mulai 5 Januari 2024," kata Ema.

Baca Juga : Akui Lalai, Persib Legend for Ganjar Pranowo Putuskan Ganti Nama Usai Kena Tegur Pemegang Hak Merek

Selanjutnya, Ema menyebut pembentukan Perda pajak dan retribusi daerah ini menjadi sangat penting karena akan memberi peluang untuk meningkatkan pendapatan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani