DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum
Wali Kota Bandung Yana Mulyana foto bersama Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan seusai Sidang Paripurna Persetujuan Pelayanan Pemakaman Umum di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 Maret 2023 (Foto Istimewa)

INILAHKORAN.ID,Bandung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Disetujuinya Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh DPRD dan Wali Kota Bandung, pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat. 

Baca Juga : Wali Kota Bandung Sayangkan Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.

"Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal," ungkap Yana Mulyana   saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bandung.

Saat ini, menurut Yana Mulyana, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, pemukiman, dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum maka urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.

"Maka peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman," kata Yana dalam keterangan tertulisnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto