DPRD Kota Bandung Setujui Tiga Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang ke IV Tahun 2022-2023, Rabu 18 Januari 2023.

DPRD Kota Bandung Setujui Tiga Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang ke IV Tahun 2022-2023, Rabu 18 Januari 2023./Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang ke IV Tahun 2022-2023, Rabu 18 Januari 2023.
Disetujuinya ketiga Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas tiga buah Raperda oleh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan DPRD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, dengan telah disepakatinya ketiga Raperda tersebut terutama penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Infra Investama dapat memperlancar bisnis plan perusahaan tersebut.
"Akhirnya kita bersama DPRD Kota Bandung kita menyelesaikan tiga buah Raperda , lingkungan hidup, pengelolaan keuangan dan penyertaan modal untuk PT. BII. Kami mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan memperlancar bisnis plan PT.BII," kata Yana Mulyana. 
Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disampaikan secara tertulis. 
Ketiga Raperda tersebut yakni :
1. Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana