DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Ubah SE Pembatasan Penerima Bansos

DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor sepakat melakukan perubahan terhadap surat Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bansos.

DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Ubah SE Pembatasan Penerima Bansos
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhamad Nur memaparkan DPRD sepakat revisi surat edaran diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan menghambat penyaluran bansos yang telah terjadwal. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor sepakat melakukan perubahan terhadap surat Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bansos berdasarkan pemeringkatan desil. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan menuturkan, DPRD meminta surat edaran tersebut dicabut atau direvisi karena data desil yang dijadikan dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) dinilai belum sepenuhnya akurat.

"Kami kerap terima aduan, masih banyak warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara yang mampu justru berada di desil rendah. Data ini belum clear dan belum faktual untuk dijadikan dasar penyaluran bansos daerah," tutur Mohan di DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/2026).

Mohan menerangkan, penggunaan data yang belum valid berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin untuk menerima bansos yang bersumber dari APBD Kota Bogor. Dalam rapat bersama, DPRD mengusulkan pencabutan surat edaran. 

"Namun, sekretaris daerah memilih langkah revisi. Bagi DPRD, yang terpenting adalah adanya perubahan substansi serta instruksi yang jelas kepada aparatur wilayah agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan bansos," terangnya. 

Mohan menjelaskan, DPRD tidak mempersoalkan bansos yang bersumber dari APBN karena telah diatur melalui kebijakan Kementerian Sosial. Namun, untuk bantuan sosial yang berasal dari APBD, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil masyarakat. 

"DPRD tetap mendukung penggunaan DTKS dan pemeringkatan desil sesuai arahan pemerintah pusat, sepanjang data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi faktual masyarakat di lapangan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhamad Nur memaparkan DPRD sepakat revisi surat edaran diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan menghambat penyaluran bansos yang telah terjadwal. 

"Ya memang sudah terjadwal dan berbasis by name by address. Karena itu pentingnya mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah daerah perlu menyediakan portal pengaduan yang jelas dan mudah diakses," terangnya. 

"Kita sama-sama tahu bahwa desil ini belum clear. Banyak masyarakat yang belum puas dengan hasil pemeringkatan tersebut. Karena itu pemerintah daerah perlu menyediakan portal sanggah dan tindak lanjutnya harus jelas serta terukur," tambah Fajar.

Fajar menjelaskan, dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, proses verifikasi data dilakukan setiap triwulan. Namun demikian, masyarakat tetap harus memiliki saluran pengaduan yang jelas apabila data mereka tidak kunjung berubah.

"Tentunya harus ada juklak dan juknis yang jelas terkait data sanggah atau portal pengaduan masyarakat," paparnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin menyatakan hasil rapat mengerucut pada perlunya pencabutan atau revisi surat edaran demi kepentingan masyarakat. 

Pihaknya mendorong Dinas Sosial (Dinsos) untuk terus menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih kuat di masa mendatang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Atep Budiman menjelaskan SE Sekda sejatinya diterbitkan untuk merespons persoalan penonaktifan peserta BPJS PBI-JK yang menggunakan basis DTSEN. 

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah OPD menafsirkan surat tersebut sebagai dasar pembatasan seluruh program bansos yang menggunakan APBD.

"Nah, tafsir itulah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program-program yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam Perda APBD dan seharusnya sudah bisa disalurkan," tuturnya.

Atep menjelaskan, Pemkot bersama DPRD sepakat memperjelas redaksi surat edaran agar hanya mengatur konteks program PBI-APBD dan tidak menjadi hambatan bagi program bansos lainnya. Diakuinya, kualitas data DTSEN masih membutuhkan penyempurnaan karena merupakan hasil integrasi dari tiga sumber data nasional, yakni Regsosek 2022, DTKS, dan P3KЕ.bDTSEN tidak bisa dikatakan 100 persen valid, karena kondisi kesejahteraan masyarakat sangat dinamis. 

"Hari ini seseorang bisa berada di desil tertentu, beberapa waktu kemudian bisa berubah. Kami tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi payung hukum penggunaan DTSEN dalam program pengentasan kemiskinan yang bersumber dari APBD. Tujuannya supaya tepat sasaran, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. 


Editor : Doni Ramdhani