DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Laksanakan Perda Penanggulangan Bencana
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengingatkan Pemkot Bogor agar bisa melaksanakan Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengingatkan Pemkot Bogor agar bisa melaksanakan Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Di dalam Perda tersebut, Zenal Abidin menyebutkan sudah tertuang semua langkah yang harus dilakukan Pemkot Bogor mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Kota Bogor sudah memiliki Perda yang lengkap. Tinggal bagaimana pemkot menjalankan setiap pasalnya," kata Zenal Abidin, Kamis 1 Mei 2025.
Zenal melanjutkan, dirinya sepakat dengan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim terkait kesiapsiagaan penanggulangan bencana harus dimulai dari lingkungan keluarga.
"Dengan lingkungan keluarga yang siaga bencana, setidaknya kita bisa meminimalisir korban yang ada. Jadi Kesiapsiagaan bukan pilihan, tapi keharusan, seperti kata pak wali," terangnya.
Zaenal mengapresiasi saat Apel Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kota Bogor kemarin, ditampilkan berbagai macam penanganan bencana yang terjadi di Kota Bogor.
"Dalam kegiatan tersebut dilakukan simulasi penanganan bencana dengan melibatkan unsur berbagai unsur pemerintah dan berbagai instansi," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

