Dua Pegawai Disdukcapil Karawang Jadi Tersangka Pungli E-KTP

INILAH, Karawang-  Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang menetapkan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).

Dua Pegawai Disdukcapil Karawang Jadi Tersangka Pungli E-KTP
ILUSTRASI
INILAH, Karawang-  Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang menetapkan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
 
Kedua petugas, itu tersangkut kasus pungli pembuatan KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya.      
 
Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya mengatakan, dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka, itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pekan lalu.
 
"Dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka itu berinisial J dan E," katanya, Selasa (20/11).      
 
Ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena yang bersangkutan bertugas sebagai operator pencetakan KTP di Kantor Disdukcapil Karawang.
 
"Apabila ditahan, pelayanan cetak KTP (di kantor Disdukcapil Karawang) tidak bisa dilakukan," katanya.
 
Kapolres menyebutkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang.      
 
Sebelumnya sekitar sepekan lalu, Tim Saber Pungli Karawang melaksanakan OTT di Kantor Disdukcapil setempat. Dalam OTT tersebut, empat orang terjaring dan dibawa ke Mapolres Karawang.      
 
Dari empat orang yang dibawa ke Mapolres Karawang itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut masih terus diselidiki pihak terkait. 


Editor : inilahkoran