Dua Pegawai MA Desy Yustria dan Nurmanto Akmal Terbukti Bersalah dalam Praktik Suap di Mahkamah Agung
Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai MA divonis pidana penjara karena terbukti terlibat dalam praktik suap di Mahkamah Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai MA divonis pidana penjara karena terbukti terlibat dalam praktik suap di Mahkamah Agung.
Mereka, dua pegawai MA itu terlibat dalam dalam praktik suap di Mahkamah Agung dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Vonis kepada dua pegawai MA yang terlibat dalam praktik suap di Mahkamah Agung itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 15 Juni 2023.
Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp78.500.000.
Sedangkan, Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30 ribu dolar Singapura dan Rp57 juta.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita. Namun, jika tidak memiliki aset diganti kurungan penjara satu tahun.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga MA. Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa relatif lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Oleh karena itu, selama satu pekan ke depan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan sekaligus merencanakan tindakan selanjutnya.
"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan. Ada perbedaan putusan hakim dan tuntutan kepada Nurmanto dan Desy," kata Jaksa KPK Amir Nurdianto seusai sidang.
Terdakwa Desy terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 12a jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Nurmanto Akmal, melanggar pasal 11 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


