Dua Pegawai MA Desy Yustria dan Nurmanto Akmal Terbukti Bersalah dalam Praktik Suap di Mahkamah Agung 

Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai MA divonis pidana penjara karena terbukti terlibat dalam praktik suap di Mahkamah Agung.

Dua Pegawai MA Desy Yustria dan Nurmanto Akmal Terbukti Bersalah dalam Praktik Suap di Mahkamah Agung 
Vonis kepada dua pegawai MA yang terlibat dalam praktik suap di Mahkamah Agung itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 15 Juni 2023. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai MA divonis pidana penjara karena terbukti terlibat dalam praktik suap di Mahkamah Agung.

Mereka, dua pegawai MA itu terlibat dalam dalam praktik suap di Mahkamah Agung dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Vonis kepada dua pegawai MA yang terlibat dalam praktik suap di Mahkamah Agung itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga : KPP Madya Bandung Berikan Penghargaan kepada 10 Wajib Pajak Terbaik Pelaporan Tepat Waktu

Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp78.500.000.

Sedangkan, Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30 ribu dolar Singapura dan Rp57 juta.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita. Namun, jika tidak memiliki aset diganti kurungan penjara satu tahun.

Baca Juga : Indonesia Disebut Tanah Suci, MUI dan Aparat Keamanan Bentuk Timsus Ajaran Sesat Pondok Pesantren Al-Zaytun

Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga MA. Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani