Dua Pemuda Pelaku Begal Sadis di Bandung Diciduk Polisi
Dua pemuda diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung lantaran terlibat aksi begal sadis yang menyerang warga Kota Bandung hingga terluka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap dua pelaku begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Bandung. Keduanya, yakni JS (25) dan BS (22).
kasat Reskrim Polrestabes Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan pembegalan yang terjadi pada 14 November 2025 malam. Peristiwa itu dialami seorang korban berinisial RN saat dalam perjalanan kembali ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat melintas di kawasan Jalan Supratman, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Korban kemudian diminta menyerahkan uang dan hanya memberikan Rp10 ribu. Namun jumlah tersebut tidak memuaskan pelaku.
“Karena tidak sesuai dengan keinginan pelaku, korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Anton, Kamis (29/1/2026).
Setelah melakukan penyerangan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka di lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melapor ke pihak kepolisian, sehingga petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan tersebut.
“Tim gabungan kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kejadian ini,” jelas Anton.
Dari hasil pendalaman, salah satu pelaku berinisial JS diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat pernah melakukan aksi kejahatan jalanan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandung.
“JS terlibat dalam lima lokasi kejadian sebelumnya, sementara rekannya, BS, diduga terlibat dalam dua TKP,” ungkapnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku melakukan aksi secara acak dengan menyasar pengguna jalan. Barang-barang yang dirampas meliputi telepon genggam, dompet, uang tunai, hingga sepeda motor.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi kami masih terus melakukan pendalaman,” tambah Anton.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ahmad Sayuti

