Dua Sejoli Berniat Menikah Dari Hasil Curanmor, Berhasil diciduk warga Pameungpeuk
Dua sejoli asal Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung diamankan ke Polsek Pameungpeuk Kabupaten Bandung, karena tertangkap basah melakukan aksi pencurian motor Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - dua sejoli asal Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung diamankan ke Polsek Pameungpeuk Kabupaten Bandung, karena tertangkap basah melakukan aksi pencurian motor Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Peristiwapencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua sejoli ini berinisial FP (26) dan pasannyanya NLM (23) adalah warga Kecamatan Cangkuang.
"Kami mengamankan sepasang kekasih atas dugaan tindak pidana pencurian motor di Kampungi Bojongsereh Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari. Keduanya tertangkap oleh korban saat hendak membawa kabur motor curiannya dan berhasil ditangkap oleh korban dibantu warga sekitar," kata Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Asep Dedi, Selasa 29 April 2025.
Asep menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban yang hendak keluar kontrakan hendak membeli sesuatu di warung dan meninggalkan kendaraan dipinggir jalan dalam keadaan kunci terpasang di kendaraan. Korban kembali kedalam rumah dan meninggalkan motor dipinggir jalan karena hendak akan mengambil uang yang tertinggal untuk berbelanja di warung.
"Korban kaget ada suara kendaraannya yang menyala, lalu keluar pagar kontrakan dan melihat kendaraannya dibawa oleh dua orang tak dikenal. Korban mengejar dan berhasil menendang terduga pelaku pencurian hingga terjatuh," ujarnya.
Karena kaget aksi keduanya diketahui korban, pelaku laki-laki FP terjatuh dan hendak melarikan diri bersama pelaku perempuan NLM. Korban yang berteriak, mengundang warga sekitar dan menangkap kedua pelaku. Kemudian, kedua sejoli ini diserahkan kepada polisi yang datang ke lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, kata Asep, keduanya merupakan sepasang kekasih. Mereka melancarkan aksinya karena mencari uang untuk biaya menikah.
"Mereka rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya," ujarnya.
Asep mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Bahkan sejumlah barang hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangka dan siap jual.
"Tidak hanya kendaraan milik korban di Desa Lebakwangi, kami juga mengamankan tiga unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya serta hasil pencurian dan siap dijual untuk biaya menikah pasangan kekasih FP dan NLM. Kami juga mengamankan 1 buah kunci ring 8 yang digunakan sebagai gagang atau pegangan mata astag untuk menjebol kunci kontak R2 yang dicuri," ujarnya.
Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung. Dimana dua sejoli ini akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti

