Dua Wanita Cantik Ini Berhasil Gondol Rp2 Miliar Dengan Modus Arisan Online
Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus dua wanita cantik Fanny Febriana dan Yani Fitria karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus arisan online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus dua wanita cantik Fanny Febriana dan Yani Fitria karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus arisan online.
Saat ini total ada 54 orang korban yang tergiur janji manis kedua wanita cantik tersebut dengan total kerugian senilai Rp2 miliar akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, para pelaku tersebut melancarkan aksinya sejak bulan Februari 2023 lalu dengan memanfaatkan jejaring sosial WhatsApp. Untuk menarik korbannya bergabung, kedua pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 persen hingga 50 persen dari nominal uang yang disetorkan korban.
"Tersangka mengajak para korban untuk bergabung didalam arisan lelang. Namun ternyata setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan," ungkap Bismo kepada wartawan pada Sabtu 5 Agustus 2023 sore.
Bismo melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang para member arisan lelang yang dibawa kabur tersebut dipergunakan untuk menutupi arisan lelang sebelumnya. Selain itu, sebagian uang yang terkumpul malah dipergunakan untuk keperluan pribadi mereka seperti membeli mobil, motor hingga membuka toko sembako.
"Jadi, pada awalnya arisan online ini berjalan normal hingga bulan Mei 2023, namun di bulan Juni dan Juli 2023 keuntungan yang dijanjikan nyatanya tidak dibayarkan oleh kedua pelaku," terang Bismo.
Bismo membeberkan, berdasarkan pemeriksaan awal, para korban yang tersebar di wilayah Kota Bogor ini menyetor dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta.
"Saat ini dari 54 korban ini total kerugiannya mencapai Rp2 miliar. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 30 bundel rekening koran milik korban, dua rekening koran milik kedua pelaku dan satu bundel percakapan WhatsApp arisan lelang serta dua unit handphone mewah milik pelaku," bebernya.
Bismo menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan rekening koran, rekening bank kemudian handphone dan juga motor nmax jadi hasil dari kejahatan.
"Selain motor nmax uang hasil kejahatan dibelikan mobil altis dan juga kami sudah police line toko sembako mereka," tuturnya.
Bismo menjelaskan, untuk perputaran nasabah Februari 2023, masa tenggang 30 hari. Bulan Maret dan Mei berjalan normal, namun saat yang bulan Juni dan Juli 2023 mandek. Korban menyetorkan ada Rp15 juta sampai Rp100 juta dan kerugian hampir Rp2 miliar.
"Para pelaku mengiming-imingi semakin besar dana disetorkan, semakin besar keuntungannya. Keuntungan 10 sampai 50 persen. Para pelaku ini menshare iklan WhatsApp. Berkomunikasi melalui WhatsApp sehingga pelaku dan korban tidak saling mengenal. Untuk kelompok putaran pertama Februari dan Maret 2023 tidak ada masalah, karena ditutupi dengan bulan berikutnya," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

