Aktivis dan Mahasiswa Bandung Geruduk PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang Adetya

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menggelar aksi damai dan menyangkan adanya pelecehan hukum di ruang peradilan yang dilakukan oleh pendukung terdakwa Adetya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.   

Aktivis dan Mahasiswa Bandung Geruduk PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang Adetya

INILAHKORAN, Bandung - Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menggelar aksi damai dan menyangkan adanya pelecehan hukum di ruang peradilan yang dilakukan oleh pendukung terdakwa Adetya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.   

Aksi damai dilakukan oleh massa di depan Pengadilan Negeri Bandung jalan LL.RE Martadinata kota Bandung, Selasa 25 Juni 2024. Massa yang datang, langsung melakukan orasi yang mendukung perangkat hukum di Indonesia, baik Hakim, Jaksa untuk menghormati lembaga Peradilan. 

Kordinator massa aksi Dena Hadiat menjelaskan, elemen Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merasa terusik dengan adanya Lembaga Peradilan yang dilecehkan saat berlangsungnya persidangan. 

"Kami bergerak untuk menyelamatkan  Lembaga Peradilan yang bersih yang sehat, dengan kejadian adanya aksi demo di dalam ruang sidang kami meminta Ketua PN Bandung untuk tegas melanjutkan persidangan sesuai dengan kontruksi hukum kasus yang ditangani," katanya. 

Dena menegaskan, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada intervensi. 

Ia menilai Lembanga penyelengara peradilan harus dihormati guna  menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang di kenal sebagai 
"Contemp of Court".

"Peristiwa yang di lakukan oleh pengacara terdakwa dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk serta penghinaan dan menjatuhkan kewibaaan, martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum, "jelas Dena. 

Dalam aksi damai tersebut, massa juga mengeluarkan sembilan pernyataan sikap dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan dengan orang terdakwa Adetya alias Sasha, yakni :

Sementara itu, sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Adetya alias Sasha sendiri akan digelar Selasa 25 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana pada sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu sidang ditunda karena adanya aksi walk out tim kuasa hukum Adetya. 

Sidang penipuan dan penggelapan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, dengan jumlah saksi sebanyak empat orang. 

Ketiga saksi yang sedianya akan memberi keterangan di Pengadilan yakni Mariana Chandra (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi) dan Ilena Tjandra (Agen J Property). 

Salah satu saksi Reza Imran Fauzi mengaku kesal dengan sidang yang sudah dua kali ditunda. 

"Ya ditunda sampai dua kali, dan ini membuat saya kesal dan cukup menyita waktu. Apalagi saya sudah dipindah tugas ke Ciamis, perihal ini pun sudah saya sampaikan ke Ketua Majelis Hakim saat sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu, " terang Reza. ***


Editor : Ahmad Sayuti