Diancam Dilaporkan, Korban Tipu Gelap PT BDS Tak Gentar
Pemilik CV Indofarm Deded Aprila menantang dan mempersilahkan kuasa hukum PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) Rahmat yang akan melaporkan para korban lainnya kepada aparat penegak hukum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Soreang - Pemilik CV Indofarm Deded Aprila menantang dan mempersilahkan kuasa hukum PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) Rahmat yang akan melaporkan para korban lainnya kepada aparat penegak hukum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Karena, dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan oleh PT. BDS yang ia dan para korban lainnya kemukakan kepada publik adalah berdasarkan fakta dan data yang ada.
"Mengenai yang disampaikan oleh Rahmat cs itu saya tahu mungkin itu perintah dari orang lain yang mau menjerat kami dengan UU ITE dan pencemaran nama baik dan mau dilaporkan. Silakan saja justru itu lebih enak dan kami tunggu. Sebab, kami bicara ada fakta, ada data kita enggak asal cuap-cuap kok," kata Deded, Rabu 30 Juli 2025.
Deded menuding, pernyataan Rahmat yang merupakan kuasa hukum dari PT. BDS itu hanya mencari pembenaran dan kamuflase saja. Kata dia, jika mereka menyatakan ini adalah permasalahan perdata, memang dari awal diarahkan kesana dan itu modus mereka. Kemudian, pihak PT. BDS ini berpijak kepada kontrak atau perjanjian kerjasama.
"Tapi ingat tidak ada kejahatan yang sempurna. Saya yang paling besar kena tipu atau digelapkan uangnya. Perusahaan saya ya Itu Rp33 miliar. Dan kalau mereka bilang ini murni bisnis itu tidak benar, saya kasih tahu korban ini ada 19 orang," ujarnya.
Deded, menjelaskan, jika dipetakan, dalam masalah ini terdapat dua jenis korban. Pertama, dimulai pada Juni 2024 dan sebelumnya, termasuk CV. Indofarm miliknya itu. Kata dia, memasuki bulan Juli pembayaran mulai kacau. Misalnya, pembayaran seharusnya Rp. 2 miliar, namun oleh PT. BDS dibayar dengan dicicil Rp. 100 juta, Rp 200 juta.
"Saya sebenarnya bukan orang hukum loh. Tapi kalau saya baca ya ini memang rencana mereka untuk menghilangkan pidananya. Agar ada alasan bahwa mereka tetap bayar, dan kalau kuasa hukumnya itu bilang sudah bayar hingga 60 persen itu bohong besar," katanya.
Kemudian, lanjut Deded, setelah Juli itu pembayaran kacau dan pada Agustusnya sama sekali tidak ada pembayaran. Memasuki September para korban atau yang biasa disebut oleh pihak PT. BDS itu vendor ini tidak melakukan lagi suplay.
"Memang mereka beralasan kepada kami para korban, belum melakukan pembayaran karena pihak pertama yang dia bilang PT. Cahaya Frozen itu belum bayar," katanya.
Namun anehnya, jelas Deded, meskipun mengetahui jika PT. Cahaya Frozen ini belum melakukan pembayaran, dan para korban yang bulan Juni ini sudah menghentikan suplay, pihak PT. BDS itu masih menawarkan kerjasama serupa kebanyak perusahaan lain.
"Dibulan September masih menawarkan banyak perusahaan lain dan konyolnya Dirut PT. BDS Yanuar Norman itu malah mengarahkan selain ke BDS langsung ke PT. Cahaya Frozen itu. Bahkan ada juga yang lewat perusahaan pribadinya Yanuar," ujarnya.
Deded juga merasa heran dengan kelakuan Yanuar, yang mana sebelum menduduki jabatan sebagai Dirut PT. BDS BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, ia pernah menduduki jabatan Direktur utama di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah Pupuk Iskandar Muda.
"Tapi bagaimana mungkin seorang yang permah ditunjuk untuk BUMN masih berbisnis dengan Cahaya Frozen yang jelas sejak Juli enggak jelas pembayarannya. Tapi PT. BDS ini pada September masih nyari vendor-vendor lain. Nah, bagaimana mungkin itu ceritanya, kalau mereka bilang ini murni bisnis. Kasarnya begini, sudah tahu enggak dibayar nih, tapi masih berusaha membujuk merayu orang lain atau korban untuk ikutan melakukan pekerjaan yang sama ini faktanya," kata Deded.
Karena tak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para vendor atau korban, lanjut Deded, ia telah melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini kepada Polda Jabar. Bahkan, selain dirinya, dalam waktu dekat ini juga para korban lainnya akan bersama-sama membuat laporan yang sama ke Polda Jabar.
"Karena memang tidak ada itikad baik, beberapa kali perundingan dan dicapai kesepakatan tetap saja mereka tidak membayar. Makanya saya lebih dulu membuat laporan ke Polda Jabar, karena ini jelas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Nanti para korban lainnya yang akan melapor itu akan membawa salah satu saksi kunci," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tudingan isu miring yang beredar di masyarakat.
Kuasa hukum PT. BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH mengatakan, permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).
PT. BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.
Kerjasama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerjasama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama bussiness to business (B to B).
"Kami tegaskan sejak awal ini adalah murni bisnis B to B antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor," kata Rahmat di Soreang, Selasa 29 Juli 2025.
Editor : Ahmad Sayuti

