Para Vendor Korban BUMD PT BDS Menuntut Kepastian Hukum dari Para Penegak Hukum
Keresahan para vendor yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), kian memuncak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Keresahan para vendor yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), kian memuncak.
Pasalnya, proses penegakan hukum atas laporan para korban PT BDS dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kepastian, meski telah bergulir lebih dari satu tahun.
Salah satu vendor korban, Deded Aprila, Direktur Utama CV Indofarm mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum (APH), baik di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
“Karena pertimbangannya, ini kan kasus BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, kok kesannya melempem begini. Sudah satu tahun lebih tidak ada kabar-kabar,” kata Deded kepada INILAHKORAN.ID, Senin 12 Januari 2026.
Dikatakan Deded, sejauh ini jawaban yang diterima para vendor korban dari aparat penegak hukum selalu bersifat normatif.
“Jawabannya selalu sama, masih berproses, masih berproses. Padahal prosesnya sudah berjalan lama," ujarnya.
Deded menjelaskan, saat ini penanganan perkara di kepolisian dan kejaksaan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Di Kejaksaan Negeri Bale Bandung, bahkan disebut sudah dilakukan pemanggilan terhadap para ahli, termasuk saksi ahli dan auditor.
“Kalau di Kejaksaan infonya sudah memanggil ahli-ahli, termasuk auditor. Auditor dari mana, apakah independen atau seperti apa, kami juga kurang paham. Yang jelas masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” katanya.
Deded menyebut, laporan para vendor terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT BDS sejatinya telah berjalan sejak pertengahan 2024. Artinya, hingga awal 2026 ini, proses hukum sudah berlangsung sekitar satu hingga satu setengah tahun.
“Kalau dihitung, laporan-laporan itu dari awal 2025, berarti sudah satu tahun. Kalau kasusnya sendiri dari pertengahan 2024, ya sekitar satu setengah tahun,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, para vendor korban menuntut kepastian hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan dalam menentukan arah penanganan perkara.
“Harapan kami sederhana. Kalau memang mau SP3, ya SP3 saja sekalian, sampaikan alasannya secara transparan supaya publik tahu. Kalau memang P21, ya P21. Jangan digantung-gantung seperti ini,” katanya.
Deded menilai, lambannya penanganan perkara ini sangat kontras dengan banyaknya data dan fakta yang telah diserahkan para vendor kepada penyidik. Bahkan, para korban mengaku melakukan investigasi sendiri ke lapangan untuk mengumpulkan bukti.
“Kami dari pihak vendor sudah men-support data dan fakta. Kami cari sendiri ke lapangan, investigasi sendiri, lalu semua kami serahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Tapi kok penanganannya terasa sangat lambat,” katanya.
Ia pun berharap pada 2026 ini kasus PT BDS sudah menemukan titik terang. Deded bahkan menargetkan, paling lambat Maret 2026 sudah ada kejelasan status hukum perkara tersebut.
“Setelah lewat setahun, masa enggak selesai juga. APH harus ambil sikap. Maksimal Maret harus jelas, mau SP3 atau P21. Jangan sampai kami terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Deded juga menyinggung adanya informasi bahwa salah satu perkara lain yang berkaitan dengan kasus berbeda sudah masuk tahap P21 dan penahanan. Namun untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT BDS yang melibatkan vendor-vendor di luar itu, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan.
“Kalau yang lain katanya sudah P21 dan ditahan. Tapi yang kasus kami ini belum ada penahanan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” katanya.
Para vendor korban pun berharap penegakan hukum dalam kasus PT BDS dapat menjadi cerminan keadilan dan kepastian hukum, khususnya karena melibatkan BUMD milik pemerintah daerah. Mereka menegaskan, kejelasan status hukum jauh lebih penting dibandingkan ketidakpastian yang berlarut-larut.
Editor : Ahmad Sayuti


