Bukannya Bayar Hutang, PT BDS Malah Gugat Perdata Korbannya

PT BDS bukannya membayar hutangnya kepada para korban mereka justru mengguat balik secara perdata kepada beberapa vendor di sana

Bukannya Bayar Hutang, PT BDS Malah Gugat Perdata Korbannya

INILAHKORAN, Soreang- Para vendor  korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BUMD kabupaten Bandung PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) merasa heran sekaligus geram dengan sikap direksi perusahaan plat merah tersebut. 

Pasalnya, alih-alih segera melunasi kewajibannya, kini beberapa vendor justru digugat secara perdata oleh PT. BDS.

"PT. BDS sekarang menggugat secara perdata beberapa korban yang melaporkan mereka ke ranah pidana. Termasuk saya CV. Indofarm, mereka gugat kami sebesar Rp. 57 miliar, padahal mereka punya hutang kepada kami CV. Indofarm sebesar Rp. 33 miliar," kata Direktur Utama CV. Indofarm, Deded Aprila kepada INILAHKORAN, melalui percakapan WhatApps, Selasa 8 September 2025.

Deded menduga, gugatan perdata yang dilakukan oleh PT. BDS, ini adalah taktik atau siasat licik mereka untuk mengulur waktu. Selain mengulur waktu, ini juga sebagai taktik PT. BDS untuk menekan para korbannya yang telah menarik masalah ini keranah pidana.

"Tapi saya yakin gugatan mereka akan ditolak,sebab faktanya SPDP dan SP2HP Polda Jabar atas laporan kami menyebutkan telah ditemukan bukti dugaan tindak pidana. Jadi memang bukan perdata lagi logikanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya gugatan serupa juga dialami oleh Direktur Utama PT. Indonusa Multi Jaya, Victor Frederik Tomasoa mengatakan, karena adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, maka salah satu mitranya melaporkan Direktur Utama PT. BDS Yanuar Budinorman ke Polda Metro Jaya. Saat ini pelaporan itu telah naik ketahap penyidikan. Kasus ini terus bergulir meski sempat mangkir, Yanuar dan jajarannya termasuk staf di perusahaan tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

"Karena mereka merasa yakin itu adalah perkara utang piutang atau perdata. Sehingga tidak perlu membuat laporan pidana ke Polda Metro Jaya, nah karena itu saya digugat di PN Jakarta Pusat oleh kuasa hukumnya," kata Victor melalui sambungan telepon WhatApps, Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Victor, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. BDS ini justru sangat terang benderang. Terlebih, kerjasama yang dilakukan oleh perusahaannya dengan PT. BDS ini adalah tidak menggunakan perjanjian kontrak payung. Artinya, pemesanan dan pembayaran dilakukan setiap ada Penerimaan Order (PO).(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti