Polresta Bogor Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Flexing
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menuturkan, awalnya SP menyambangi driver ojek di Jalan Paledang dan membagikan makanan pada tanggal 1 April 2023 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota mengamankan SP (43), pelaku pencurian dan penggelapan motor dengan modus Flexing kepada driver ojek di kawasan jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.
Tak menunggu lama dari laporan kejadian, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus SP dan mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil aksi kejahatan SP.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menuturkan, awalnya SP menyambangi driver ojek di Jalan Paledang dan membagikan makanan pada tanggal 1 April 2023 lalu.
"SP ini datang pada 1 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB dan membagikan makanan kepada para driver ojek. Kemudian SP berbincang dengan para ojek," ungkap Rizka kepada wartawan pada Senin 3 Aprik 2023 petang.
Rizka melanjutkan, setelah akrab dengan para ojek, SP ini memperlihatkan amplop yang disebut dirinya berisi uang. Tak berselang lama akhirnya SP meminjam motor dari salah satu driver beralasan untuk membeli rokok.
"SP memperlihatkan amplop tebal yang disebutkan SP ini, dirinya tengah banyak uang. Kemudian kepada salah satu ojek, SP meminjam motor dengan alasan membeli rokok," tutur Rizka.
Rizka memaparkan, ternya setelah meminjam motor, SP tak kunjung kembali. Alhasil, driver ojek melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Berdasarkan laporan dan informasi dari para ojek, kami bersama tim patroli berhasil menangkap tangan pelaku bersama motornya," papar Rizka.
Rizka menjelaskan, atas perbuatannya, SP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 atau 378 dan Pasal 362 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
"Selain mengamankan SP, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

