Dugaan Kerugian Negara di Proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan Teguh Berpatokan pada LHP BPK

Terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat ketimbang dugaan Kejari Kabupaten Bogor. 

Dugaan Kerugian Negara di Proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan Teguh Berpatokan pada LHP BPK
Terkait dugaan kerugian negara di proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan teguh berpatokan pada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat daripada hasil audit Kejari Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Parung - Terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat ketimbang dugaan Kejari Kabupaten Bogor

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, terkait proyek RSUD Bogor Utara itu dalam catatan LHP BPK diduga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp10,2 miliar atau total Rp13,2 miliar.

Sedangkan, hasil auditor independen yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor diduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp22,2 miliar dan mark up sebesar Rp13,8 miliar. Negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar pada proyek RSUD Bogor Utara.

"Terkait hal itu (proyek pembangunan RSUD Bogor Utara) kami percayakan kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp10,2 miliar," singkat Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Iwan Setiawan mengaku tidak mengetahui parameter perhitungan audit yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor.

"Catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat sudah keluar, dimana kerugiannya segitu. Masyarakat silahkan melihat biar pada tau kerugian (negaranya)," ujar Iwan Setiawan.

Sebelumnya, usai tahap penyelidikan, audit independen dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan status penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

"Hasil audit independen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dilakukan selama sebulan, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang pagu anggarannya Rp93,4 miliar, kami menduga negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar, dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menambahkan, dugaan kerugian negara belum termasuk pembayaran sanksi denda, dimana menurut LHP BPK Perwakilan Jawa Barat nilainya mencapai Rp10,2 miliar.

"Saya menghormati audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat, yang jelas kami melakukan audit fisik dan bukan hanya audit administrasi serta tidak dilakukan secara serampangan. Kami akan membuktikannya di persidangan nanti," tambah Dodi Wiraatmaja. 

Ia melanjutkan selain melakukan audit fisik dan audit administrasi, di luar ahli konstruksi, jajarannya sudah memeriksa atau meminta keterangan sebanyak 15 orang, baik itu dari Dinas Kesehatan, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa yaitu PT Jaya Semanggi Enjineering.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani