Dugaan Kerugian Negara di Proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan Teguh Berpatokan pada LHP BPK

Terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat ketimbang dugaan Kejari Kabupaten Bogor. 

Dugaan Kerugian Negara di Proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan Teguh Berpatokan pada LHP BPK
Terkait dugaan kerugian negara di proyek RSUD Bogor Utara, Iwan Setiawan teguh berpatokan pada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat daripada hasil audit Kejari Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Parung - Terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat ketimbang dugaan Kejari Kabupaten Bogor

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, terkait proyek RSUD Bogor Utara itu dalam catatan LHP BPK diduga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp10,2 miliar atau total Rp13,2 miliar.

Sedangkan, hasil auditor independen yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor diduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp22,2 miliar dan mark up sebesar Rp13,8 miliar. Negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar pada proyek RSUD Bogor Utara.

Baca Juga : Banjir di Terowongan Sentul Akhir Pekan Lalu, DPRD Kabupaten Bogor Sebut Akibat Salah Perencanaan 

"Terkait hal itu (proyek pembangunan RSUD Bogor Utara) kami percayakan kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana terjadi kelebihan bayar sebesar Rp2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp10,2 miliar," singkat Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Iwan Setiawan mengaku tidak mengetahui parameter perhitungan audit yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor.

"Catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat sudah keluar, dimana kerugiannya segitu. Masyarakat silahkan melihat biar pada tau kerugian (negaranya)," ujar Iwan Setiawan.

Baca Juga : Dua Saksi Ahli Sebut Pertemuan BPK Dan Ade Yasin Wajar Untuk Perbaikan

Sebelumnya, usai tahap penyelidikan, audit independen dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan status penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani