Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung
Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Iwan Santoso yang sebelumnya disidangkan dalam kondisi terbaring sakit dan dipaksakan untuk hadir dalam persidangan dinyatakan bebas oleh hakim PN Bandung dengan beberapa pertimbangan.
"Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Gede Sisula Putra saat membacakan penetapan di PN Bandung, Selasa 30 Agustus 2022.
Adapun dalam persidangan hari ini, Iwan tidak dihadirkan dalam persidangan karena mengalami sakit.
Sebelum penetapan, majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan kepada terdakwa yang ditelepon langsung lewat video call melalui jaksa.
Saat ditanya hakim yang berada di tahanan Polrestabes Bandung, terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan. Artinya, terdakwa tidak sanggup mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya.
Kemudian, hakim juga menanyakan pendapat dari jaksa. Jaksa menyebut memang dalam keadaan sakit namun terdakwa masih bisa mendengarkan dan merespon terhadap jalannya persidangan.
Tidak cukup di situ, hakim juga menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa Iwan, Andri Prawira, yang menuturkan jika dari hasil pemeriksaan dari dokter yang ditunjuk dari kejaksaan yakni dari Unit 119 Dinkes Kota Bandung yang memeriksa terdakwa secara menyeluruh disebutkan bahwa vertigonya kumat.
Kemudian sakit struknya sudah merambat ke jantung, keseimbangannya juga tidak terkendali karena pusing yang terus menerus lalu ada kencerungan mulut lidah menjulur ke kiri.
"Berdasarkan hasil cek tekanan darahnya pun tinggi mencapai 220/135," ujar Andri Prawira kepada majelis hakim.
Atas pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan hak asasi manusia, majelis hakim pun mengeluarkan penetapan atas perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya hakim pun menyebutkan karena berkali kali sidang terdakwa tidak mengikuti persidangan karena sakit.
Menanggapi penetapan hakim tersebut, penasehat hukum Andri Prawira menyatakan sepakat dengan sikap hakim yang mengeluarkan penetapan tersebut.
"Pada prinsipnya kami juga ingin kepastian hukum karena secara materi klien kami diyakini tidak bersalah, tapi pada kenyataannya selama ini sakit sakitan terus maka sikap hakim sudah tepat, dari pada dipaksakan tidak akan berjalan baik persidangannya, ini bisa melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Menurut Andri Prawira, memang hal ini menjadi yurisprudensi mengingat ada beberapa kondisi karena terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu persidangan di PN Bandung menarik perhatian. Pasalnya, terdapat satu orang terdakwa, yang tengah terbaring sakit, namun ia tetap dihadirkan dalam persidangan.
Ialah Iwan Santoso, yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan sempat menjadi perhatian saat sidangnya yang digelar pekan lalu.
Saat itu, Iwan terlihat menggunakan tempat tidur rumah sakit. Iwan terpaksa harus dihadirkan, karena permintaan dari majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Gede Susila Putra.
Padahal, pihak kuasa hukum, telah menyatakan jika terdakwa dalam keadaan sakit vertigo berat bahkan sudah mengalami struk ringan, hal itu disampaikan dr Alfian dari dokter jaga PMI Kota Bandung.
"Ini kan terdakwa sakit lalu dibawa ke sidang, terus lama lagi dari pagi hingga sidang digelar pukul 16.00 WIB dan dalam keadaan betul-betul tergeletak tidak bisa apa-apa, kan itu tidak manusiawi," ujar Andi Cahya Wijaya saat ditemui wartawan usai sidang di PN Bandung, Selasa 23 Agustus 2022.
Pihak kuasa hukum pun, melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial. Atas rekomendasi tersebut, pada sidang hari ini, Iwan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Pada jalannya sidang tadi, hakim ketua sempat menanyakan soal kondisi terdakwa, namun karena sakit, akhirnya sidang diundur pekan depan.
Namun sebelum sidang ditutup, hakim ketua menyebut bahwa dirinya mendapat 'Surat Cinta' yang dilayangkan oleh tim pengacara.
"Terima kasih 'Surat Cinta' nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa dosa saya," kata hakim sebelum menutup persidangan.
Adapun maksud 'Surat Cinta' tersebut, disampaikan Andi, jika dirinya telah melaporkan hakim tersebut ke Bawas dan KY.
"Kejadian dibawanya terdakwa yang sedang sakit itu perlu ditindaklanjuti, dalam KUHAP sudah jelas, orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," ujarnya.
Andi Cahya menuturkan bahwa penyakit yang diderita oleh terdakwa bukan tiba-tiba sakit begitu saja. Ia menuturkan, sejak ditahan oleh kepolisian, kliennya tersebut sudah jatuh sakit.
Namun dalam persidangan, lanjut Andi, jaksa dan hakim menuduh seolah terdakwa berpura-pura sakit,
"Vertigo itu duduk aja tidak bisa dibawa pake kursi roda, sampai di PN muntah muntah dan dibaringkan di strecker, blangkar milik PMI Kota Bandung," ujarnya.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

