Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung

Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, Iwan Santoso yang Sempat Disidangkan Terbaring Sakit Dinyatakan Bebas oleh Hakim PN Bandung
Dengan pertimbangan kemanusiaan, Iwan Santoso yang sempat disidangkan terbaring sakit dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Iwan Santoso yang merupakan terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Iwan Santoso yang sebelumnya disidangkan dalam kondisi terbaring sakit dan dipaksakan untuk hadir dalam persidangan dinyatakan bebas oleh hakim PN Bandung dengan beberapa pertimbangan.

"Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Gede Sisula Putra saat membacakan penetapan di PN Bandung, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Lakukan Rotasi Mutasi Ratusan ASN, Begini Penjelasan Ngatiyana

Adapun dalam persidangan hari ini, Iwan tidak dihadirkan dalam persidangan karena mengalami sakit.

Sebelum penetapan, majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan kepada terdakwa yang ditelepon langsung lewat video call melalui jaksa.

Saat ditanya hakim yang berada di tahanan Polrestabes Bandung, terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan. Artinya, terdakwa tidak sanggup mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya.

Baca Juga : Itenas Hadirkan Gedung Science Techno Park di Bandung

Kemudian, hakim juga menanyakan pendapat dari jaksa. Jaksa menyebut memang dalam keadaan sakit namun terdakwa masih bisa mendengarkan dan merespon terhadap jalannya persidangan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani