Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Fokus Periksa Peran Individu, Bukan Ormas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan institusi maupun ormas dalam perkara tersebut.

Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Fokus Periksa Peran Individu, Bukan Ormas
Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Fokus Periksa Peran Individu, Bukan Ormas

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama tidak menjerat organisasi masyarakat (ormas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan institusi maupun ormas dalam perkara tersebut.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada yang mengarah kepada institusi atau organisasi masyarakat tertentu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih difokuskan pada peran-peran individu yang diduga bertanggung jawab dalam pembagian kuota tambahan.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran individu yang terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024,” ujarnya.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dari hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian negara akibat kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, demi kelancaran proses penyidikan.

Temuan DPR dalam Pansus Angket Haji

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya harus dialokasikan untuk jemaah reguler.


Editor : Firda Rachmawati