Duh... Perkawinan di Bawah Tangan Lantaran Usia Dini Masih Marak Terjadi
Hingga kini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Hal itu mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan di bawah tangan lantaran pasangan itu masih dalam usia dini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Hingga kini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Hal itu mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan di bawah tangan lantaran pasangan itu masih dalam usia dini.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut Cece Hidayat menuturkan, secara keseluruhan sejak ada UU Nomor 16/2019 jumlah pasangan menikah menurun 30 persen dari sebelumnya. Hal itu karena tak sedikit warga yang menunda waktu perkawinannya pada saat usia dini hingga mencapai usia minimal 19 tahun.
Menurutnya, tak sedikit pasangan yang memaksa menyelenggarakan perkawinan di bawah tangan dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA). Ada juga warga Garut yang nekat kawin di usia dini meskipun tak mendapatkan surat nikah.
Dia menjelaskan, perkawinan di bawah tangan itu baru dicatatkan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ketika usia pengantin sudah mencapai 19 tahun agar bisa mendapatkan surat nikah.
"Kasus seperti ini banyak. Masalahnya, jika ternyata yang kawin di bawah 19 tahun itu hamil dan punya anak sebelum usianya mencapai 19 tahun, bagaimana dengan status anaknya? Berarti anak di luar nikah. Dalam kondisi seperti itu, satu-satunya jalan agar anak punya status maka harus mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama," ujar Cece.
Dia menyebut, perkawinan di tengah masyarakat juga kebanyakan dilangsungkan melalui pihak ketiga. Sedangkan perkawinan yang diselenggarakan langsung di balai nikah di KUA hanya mencapai sepuluh persen dari jumlah perkawinan yang ada.
Menurut Cece, salah satu faktor penyebab banyaknya perkawinan usia dini di Garut yaitu faktor ekonomi, pendidikan, dan kebiasaan di masyarakat itu sendiri.
"Ini umumnya di pedesaan. Sedangkan di perkotaan sudah mulai berubah. Kita juga gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi," kata Cece, Selasa 11 Oktober 2022.
Padahal, lanjutnya, perkawinan dalam usia dini itu sangat rentan terjadi perceraian. Apalagi bagi pasangan yang usia perkawinannya di bawah lima tahun.
"Perkawinan usia dini itu secara psikologis belum siap berumah tangga. Pengetahuan dan pengalaman berkaitan rumah tangga belum memadai. Makanya perlu persiapan pendidikan pranikah," ingat Cece.
Sayangnya, katanya lagi, di Garut, belum ada anggaran cukup untuk menyelenggarakan pendidikan pranikah. Kantor Kemenag Garut saat ini hanya mampu menggelar pendidikan pra nikah bagi sebanyak 4.000 sampai 5.000 orang per tahun.
Sejauh ini, rerata usia perkawinan pertama (UKP) perempuan di Garut masih di bawah usia 18 tahun. Angka itu terpaut cukup jauh dari rerata UKP perempuan di Jabar yang mencapai 20-22 tahun.*** (zainulmukhtar)
Editor : Doni Ramdhani

