Duh! Warung Kelontong di Lembang Jual Obat Terlarang, Sejak Lama Bikin Resah Masyarakat
BNN KBB ungkap penjualan obat terlarang di Warung Kelontong kawasan Lembang, KBB. Masyarakat dibuat resah sejak lama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Warung Kelontong di Lembang nekat jual obat terlarang. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kebakaran jenggot.
BNN KBB kembali berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang di sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Adiwarta, Desa lembang, Kecamatan Lembang.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap lantaran adanya laporan masyarakat yang resah akibat adanya peredaran obat-obatan keras bebas terbatas tersebut.
Baca Juga: Ezra Wallian Bongkar Sisi Terkuat Skuat Persikabo, Persib Kudu Waspada Penuh
"Terlapor pengedar obat-obatan keras bebas terbatas MF dan seorang pembeli berinisial DR," katanya, Rabu 26 Januari 2022.
Ia menjelaskan, usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pemantauan terlebih dahulu dan selanjutnya mengamankan pelaku pengedar dan pembeli tersebut.
"Kami lakukan pemantauan dan akhirnya para pelaku tertangkap tangan, ketika sedang transaksi di tempat itu," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, sebut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 85 butir obat merk TRIHEXYPHENIDYL, 263 butir obat TRAMADOL dan 641 butir obat merk EXCIMER.
"Warung kelontong tersebut disinyalir telah lama beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut," sebutnya.
Oleh karenanya, sambung dia, masyarakat merasa resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang ini.
Baca Juga: Catat! 5 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang Februari, Song Kang dan Park Min Young Paling Ditunggu
"Karena masyarakat sudah resah dan melaporkannya kepada kami yang selanjutnya ditindaklanjuti," sebutnya.
Ia menegaskan, terlapor saat ini telah diserahkan kepada pihak Polres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terlapor kini sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara DR sebagai pengguna dapat menjalani rehabilitasi," tandasnya.***(agus satia negara).
Editor : inilahkoran


