Dukungan Penuh dari FKIC pada Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan di Kabupaten Cirebon

Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC) menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait edaran penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Jawa Barat.

Dukungan Penuh dari FKIC pada Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan di Kabupaten Cirebon
Ketua Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC) Yoga Setiawan./INILAHKORAN-Maman Suherman

INILAHKORAN.ID – Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC) menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait edaran penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kerusakan lingkungan dan potensi kebencanaan.

Ketua FKIC, Yoga Setiawan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon harus menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, terutama yang berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan.

Menurut Yoga, surat edaran gubernur dapat dijadikan acuan untuk menghentikan sementara perizinan pembangunan perumahan yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam. Ia menyoroti Kecamatan Sumber sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejumlah lokasi perumahan dengan potensi rawan longsor dan banjir. Selain itu, beberapa kawasan juga diduga memiliki kontur tanah yang labil.

"Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Cirebon justru memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi lingkungan, khususnya di Kecamatan Sumber yang mulai mengalami degradasi,”ujar Yoga, Rabu 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pembangunan perumahan dapat dilanjutkan apabila telah dilakukan kajian mitigasi bencana secara menyeluruh. Hasil mitigasi tersebut, akan menjadi dasar yang jelas bagi investor untuk menentukan. Apakah pembangunan dapat dilanjutkan atau harus dihentikan.

Yoga menyebut, pengkajian ulang tata ruang bukan menjadi prioritas utama dalam persoalan ini. Menurutnya, langkah yang lebih mendesak adalah melakukan mitigasi bencana dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Contohnya Kecamatan Sumber, yang secara tata ruang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Namun dalam praktiknya kerap dilanda banjir. Kondisi ini menunjukkan pentingnya mitigasi bencana untuk memastikan apakah suatu wilayah rawan longsor, banjir, atau memiliki tanah yang labil,”ungkapnya.

Ia juga menilai, tata ruang merupakan produk kebijakan manusia yang tidak lepas dari berbagai kepentingan. Sementara mitigasi bencana, bersifat objektif karena didasarkan pada kondisi alam yang tidak dapat dimanipulasi.

FKIC lanjut Yoga, sepakat selama proses evaluasi mitigasi bencana berlangsung, seluruh aktivitas pembangunan perumahan harus dihentikan sementara. Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap surat edaran gubernur sekaligus untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nantinya hasil evaluasi mitigasi bencana harus dilaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat. Ini penting agar pemerintah provinsi ikut memantau dan mengawasi persoalan lingkungan di Kabupaten Cirebon," tukasnya.***


Editor : JakaPermana