Apple Cabut Aturan Kewajiban Memakai Masker di Kantor
Apple mencabut aturan kewajiban menggunakan masker di sejumlah kantor milik perusahaan ternologi raksasa asal Amerika Tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Kewajiban memakai masker bagi karyawan Apple Inc kini telah dicabut perusahaan teknologi tersebut.
Aturan pengguanaan masker yang diwajibkan Apple itu telah dicabut di sejumlah kantor perusahaan raksasa dunia itu.
Melansir Reuters melalui Antara, dicabutnya aturan penggunnaan masker itu diumumkan Apple melalui memo internal kepada karyawan mereka.
Baca Juga: Jokowi Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN
"Jangan ragu untuk terus menggunakan masker jika Anda merasa lebih nyaman demikian. Mohon hargai keputusan setiap orang untuk menggunakan masker atau tidak," tutur Apple.
Namun, terkait aturan baru ini, pihak Apple belum memberikan komentar.
Perusahaan yang berpusat di Cupertino, Amerika Serikat, ini meminta sejumlah karyawan masuk ke kantor sejak April.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Tidak Boleh Hadir, Syeikh Alatas Sebut Ada Setan Dasim di Acara Ulang Tahun Lily
Mereka juga menerapkan aturan kerja secara hibrida, setiap karyawan diwajibkan datang ke kantor sebanyak tiga hari per minggu.
Kelonggaran aturan menggunakan masker ini berbarengan dengan kenaikan kasus infeksi Covid-19, subvarian BA.4 dan BA.5 omicron.
Data Centers for Disease Control and Prevention AS menunjukkan subvarian ini menguasai lebih dari 90 persen dari kasus Covid-19 yang ada di negara tersebut.***
Editor : inilahkoran

