Efisiensi Anggaran, Tunjangan Dewan Jadi Sorotan

Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat keterbatasan fiskal daerah.

Efisiensi Anggaran, Tunjangan Dewan Jadi Sorotan
SOROTAN: Tunjangan DPRD Kabupaten Cirebon disorot. Pengamat meminta evaluasi agar sesuai kemampuan fiskal daerah dan kondisi masyarakat.

Oleh: Maman Suharman

INILAH, Cirebon- Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat keterbatasan fiskal daerah.

Pengamat Kebijakan Publik, Nana Suhana, menilai struktur anggaran tunjangan DPRD perlu dievaluasi agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon masih mencapai sekitar 229,6 ribu jiwa. Selain itu, terdapat sekitar 13 ribu unit rumah tidak layak huni dan 47 kawasan kumuh yang masih membutuhkan penanganan.

"Di tengah efisiensi anggaran akibat menurunnya transfer ke daerah, seluruh struktur belanja pemerintah, termasuk DPRD, perlu dihitung ulang secara cermat," kata Nana, Senin (20/7).

Ia menilai pemerintah daerah tidak lagi dapat bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja harus menjadi prioritas.

Nana mengungkapkan, berdasarkan telaah terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025 dan 2026, terdapat kenaikan pada sejumlah pos anggaran DPRD, termasuk tunjangan yang disebut meningkat sekitar Rp496 juta.

"Kami menemukan adanya kenaikan pada beberapa pos tunjangan DPRD dalam RKA 2025 dan 2026 yang perlu dikaji kembali," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 dan Nomor 97 Tahun 2025 mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah, kondisi fiskal Kabupaten Cirebon masuk kategori rendah.

Dia memandang penetapan tunjangan DPRD seharusnya mengacu pada prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ.

Nana juga mempertanyakan mekanisme penetapan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.  Dia merasa besaran tunjangan tersebut semestinya disusun berdasarkan kajian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilainya dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Nana, dalam RKA Tahun 2026 anggaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Cirebon mencapai Rp10,86 miliar. Rinciannya, Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30,52 juta per bulan, wakil ketua Rp24,1 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp17,45 juta per bulan.

Sementara itu, anggaran tunjangan perumahan mencapai Rp21,53 miliar per tahun, dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp48,5 juta per bulan, wakil ketua Rp46,92 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp34,9 juta per bulan.

Selain itu terdapat anggaran pembebanan PPh sebesar Rp1,03 miliar dan tunjangan reses sebesar Rp2,25 miliar.

Nana membandingkan besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Cirebon dengan sejumlah daerah sekitar yang menurutnya berada pada kisaran Rp13 juta hingga Rp16 juta per bulan.

"Publik tentu mempertanyakan apakah besaran tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kemampuan fiskal daerah," pungkasnya.


Editor : Inilahkoran