Ekonomi Sulit hingga Pergaulan Remaja, Ini Faktor Pemicu Kejahatan Jalanan di Bandung

Sosiolog dari Unpad Ari Ganjar Herdiansah menilai maraknya kasus begal di Kota Bandung tak bisa dipandang hanya dari faktor ekonomi, ada faktor sosial lainnya.

Ekonomi Sulit hingga Pergaulan Remaja, Ini Faktor Pemicu Kejahatan Jalanan di Bandung
ilustrasi begal

INILAHKORAN.ID - Upaya Polrestabes Bandung dalam memberantas kejahatan jalanan terus menunjukkan hasil. Sepanjang periode 1 hingga 21 Juli 2026, jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan dengan mengamankan 19 orang pelaku. 

Keberhasilan itu dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan sosial sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

Sosiolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah menilai maraknya kasus begal di Kota Bandung tidak bisa dipandang hanya dari satu faktor. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan hasil dari berbagai faktor sosial yang saling berkaitan.

“Untuk rentetan begal di Kota Bandung akhir-akhir ini, faktor yang paling mudah ditangkap memang dari sisi sosial-ekonomi. Tingkat pengangguran di Kota Bandung masih berada di kisaran 7,2 persen. Sebagai ibu kota provinsi, setiap kejadian kriminal di Bandung juga mendapat sorotan publik yang lebih besar,” ujar Ari saat dihubungi, Kamis (23/7/2026)

Namun demikian, Ari menegaskan faktor ekonomi bukan satu-satunya penyebab munculnya aksi begal.

“Kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak maupun banyaknya PHK (pemutusan hubungan kerja) memang bisa menjadi faktor makro yang mendorong terjadinya kriminalitas. Tetapi itu tidak otomatis menyebabkan maraknya begal. Faktornya tidak tunggal, melainkan juga dipengaruhi faktor lain (lemahnya pengawasan keluarga dan lingkungan pergaulan),” katanya.

Dia menjelaskan, sebagian pelaku begal yang masih berusia remaja menunjukkan bahwa pengaruh teman sebaya dan kontrol sosial di lingkungan keluarga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku menyimpang.

Di sisi lain, Ari menilai langkah kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku begal merupakan bagian dari fungsi negara untuk menjaga keteraturan sosial.

“Dari perspektif sosiologis, ketika social order atau keteraturan sosial terganggu akibat adanya begal, harus ada mekanisme untuk mengembalikannya ke kondisi yang stabil. Salah satunya melalui pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal. Polri memang diberikan mandat untuk menjalankan fungsi tersebut. Ketika keteraturan sosial kembali pulih, kepercayaan masyarakat kepada aparat dan pemerintah juga akan meningkat,” jelasnya.

Komitmen tersebut tercermin dari berbagai langkah yang dilakukan Polrestabes Bandung. Selama periode 1 hingga 21 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). 
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain senjata tajam, 11 unit kendaraan bermotor, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Keberhasilan itu merupakan hasil penguatan patroli, penyelidikan intensif, serta respons cepat jajaran kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Seluruh pelaku saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya preventif juga terus dilakukan. Tim Perintis Presisi Polrestabes Bandung bersama Tim Prabu 1 kembali mengamankan enam pemuda yang diduga merupakan kelompok gangster saat patroli rutin yang digelar pada Rabu (22/7/2026) malam hingga Kamis (23/7/2026) dini hari.

Dalam patroli tersebut, petugas menyita tiga bilah senjata tajam serta satu klip yang diduga berisi obat-obatan terlarang. Keenam pemuda itu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, menanggapi kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap begal, Ari mengingatkan agar kebijakan tersebut disikapi secara bijak.

“Hal itu harus disikapi secara hati-hati karena kemampuan masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur tidak sama. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri ataupun justru warga menjadi korban saat berhadapan dengan pelaku begal,” jelasnya.

Menurut Ari, sinergi antara masyarakat dan aparat tetap diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun, pelaporan cepat kepada kepolisian dan penegakan hukum yang profesional tetap menjadi mekanisme utama dalam menjaga keamanan dan memulihkan rasa aman masyarakat.

Berdasarkan data kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pada periode Januari-Juli 2026 tercatat sebanyak 31 kasus. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencatat 71 kasus curas/begal.

Secara perbandingan, terjadi penurunan sebanyak 40 kasus atau sekitar 56,3% dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada semester pertama hingga awal semester kedua tahun 2026, angka kejahatan jalanan, khususnya curas/begal, mengalami tren penurunan.

Penurunan tersebut mengindikasikan bahwa berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan jalanan yang telah dilakukan mulai memberikan hasil positif. 

Meskipun demikian, langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif tetap perlu dioptimalkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi terjadinya tindak pidana curas di wilayah hukum yang bersangkutan.


Editor : Doni Ramdhani