Turun Harga, Ongkos Rapid Test Antigen di Stasiun Kini Hanya Rp45 ribu
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun. Kini, ongkosnya hanya Rp45 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun. Kini, ongkosnya hanya Rp45 ribu. Turun harga dari sebelumnya sebesar Rp85 ribu.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, tarif baru itu berlaku mulai Jumat 24 September 2021 di 64 stasiun. Di wilayah kerja Daop 2 Bandung, penurunan itu pun berlaku di 5 stasiun yang melayani rapid test antigen.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI Daop 2 Bandung kepada pelanggan," kata Kuswardoyo, Kamis 23 September 2021.
Baca Juga: Kabar Baik! PT KAI Turunkan Harga Rapid Tes Antigen di Stasiun
Dia menjelaskan, penyediaan fasilitas rapid test antigen di stasiun itu dikhususkan bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Layanan tersebut merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Di wilayah kerja Dapo 2 Bandung, kelima stasiun yang terdapat fasilitas tersebut yakni Stasiun Bandung (pukul 05.00-20.00 WIB), Stasiun Kiaracondong (pukul 08.00-23.00 WIB), Stasiun Tasikmalaya (pukul 08.00-21.00 WIB), Stasiun Banjar (pukul 08.00-16.00 WIB), dan Stasiun Cimahi (pukul 08.00-17.00 WIB).
Baca Juga: PT KAI Kembali Operasikan Perjalanan Kereta Api Lokal, Cek Daftar KA dan Syaratnya di Sini
"Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya Apapun, 18-24 September 2021 KAI Buka Rekrutmen Berbagai Formasi
Sesuai SE Kemenhub No 69/2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (*)
Editor : inilahkoran


