PT KAI Kembali Operasikan Perjalanan Kereta Api Lokal, Cek Daftar KA dan Syaratnya di Sini

Bagi pengguna kereta api lokal, ada kabar baik nih. PT Kereta Api kembali mengoperasikan kereta api jarak dekat, ini daftar dan syaratnya

PT KAI Kembali Operasikan Perjalanan Kereta Api Lokal, Cek Daftar KA dan Syaratnya di Sini
Kereta Api Indonesia

INILAHKORAN, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan perjalanan Kereta Api (KA) lokal jarak dekat mulai hari ini Rabu 22 September 2021.

PT KAI menyiapkan 13 KA Lokal yang secara bertahap mulai beroperasi kembali.

Berikut ini KA Lokal yang kembali beroperasi mulai hari ini.

1. Walahar Ekspres
Cikarang - Purwakarta PP

2.Jatiluhur
Cikampek - Cikarang PP

3. Cibatuan
Cibatu - Purwakarta PP
Cibatu - Padalarang PP

4. Bandung Raya Ekonomi
Cicalengka - Purwakarta

5. Kedung Sepur
Ngrombo - Semarang Poncol PP

Baca Juga: Diperiksa Gegara Aniaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Kini Diisolasi di Sel

6. Dhoho
Blitar - Kertosono - Surabaya PP

7. Penataran
Blitar - Surabaya PP

8. Tumapel
Malang - Surabaya Kota
Surabaya Gubeng - Malang

9. Jenggala
Surabaya Kota - Mojokerto PP
Mojokerto - Sidoarjo PP

10. Komuter
Sidotopo - Pasuruan
Surabaya Kita - Pasuruan PP

Baca Juga: Nelangsa Messi di PSG, Belum Cetak Gol, Eh Malah Cedera Lagi

11. Pandanwangi
Jember - Ketapang PP

12. Siliwangi
Sukabumi - Cipatat PP

13. Ekonomi Lokal
Cepu - Surabaya PS. Turi PP
Kertosono - Surabaya Kota PP
Surabaya PS Turi - Bojonegoro PP

Meski sudah mulai beroprasi secara bertahap, PT KAI tetap menerapkan beberapa syarat bagi penumpang.

Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Siri Lesty Billar, Rey Mbayang: Benar Adanya Pernikahan Agama Saat Itu

Berikut ini beberapa syarat yang diterapkan kepada penumpang KA lokal.

1. Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama

2. Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin

3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu

4. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan naik KA Lokal

Itulah daftar KA lokal yang sudah mulai beroperasi dan syarat penumpang.

Sekadar informasi, untuk perjalanan KA Aglomerasi akan diatur lebih lanjut.***(Firda Rachmawati)


Editor : inilahkoran