Klik Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar
Lakukan pengecekan dan mengunduh daftar penerima PIP melalui akses SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id pada menu SK Nominasi dan SK Pemberian.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sekolah dapat segera melakukan pengecekan dan mengunduh daftar penerima PIP melalui akses SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id pada menu SK Nominasi dan SK Pemberian.
Sementara ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Diantaranya pertama,siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.
Baca Juga: Pakar Ingatkan BPOM Tidak Diskriminatif Membuat Aturan Label Pangan Olahan
Dikutip dari laman resmi PIP, adapun mekanisme aktivasi rekening dan penarikan bantuan ada dua cara yakni langsung oleh peserta didik atau orang tua peserta didik atau dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan.
Aktivasi dan penarikan dana secara kolektif dilakukan bila peserta didiknya bertempat tinggal jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi atau adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi.
Hal lain bila peserta didik sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.
Baca Juga: Ramai Petisi Boikot Nikita Mirzani, Netizen : Kenapa Ga Dari Dulu?
Agar proses aktivasi dan penarikan dana mudah, peserta didik atau orang tua peserta didik harus membawa persyaratan, yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.
Hal itu bila dilakukan langsung oleh peserta didik jenjang pendidikan menengah.
Untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, harus didampingi orangtua dan dipenuhi syarat berupa KTP orang tua dan KK.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung Dihukum Mati!
Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP Orang tua dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua peserta didik, selain tentunya keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
Saat di bank penyalur, peserta didik atau orang tua peserta didik harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
Apabila aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa, maka syarat yang harus dibawa adalah surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.
Baca Juga: Podomoro Park Bandung Tawarkan Land Bank Siap Bangun Istimewa
Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotocopi.
Dengan adanya perubahan mekanisme aktivasi rekening dapat sekaligus melakukan penarikan dana, Puslapdik berharap dana bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan oleh penerima untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan dengan segera melakukan proses aktivasi rekening dan penarikan dana PIP Tahun 2021 sebelum tanggal 31 Desember 2021.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


