Selamat! Siswa Penerima Bantuan PIP Bakal Otomatis Dapat Beasiswa KIP Kuliah

Kepala Puslapdik Abdul Kahar mengatakan, para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan mendapat bantuan KIP Kuliah.

Selamat! Siswa Penerima Bantuan PIP Bakal Otomatis Dapat Beasiswa KIP Kuliah
Selamat! Siswa Penerima Bantuan PIP Bakal Otomatis Dapat Beasiswa KIP Kuliah

INILAHKORAN, Bandung,- Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan, para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan mendapat bantuan KIP Kuliah.

"Para siswa penerima PIP di jenjang SMA atau SMK ini menjadi prioritas untuk mendapatkan KIP Kuliah bila diterima di perguruan tinggi di seluruh Indonesia," jelasnya dikutip dari laman resmi PIP pada Senin 20 Desember 2021.

Karena itu, Abdul Kahar mendorong para siswa SMA dan SMK penerima PIP untuk mempersiapkan diri dan belajar dengan tekun agar bisa lolos seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Ibu-ibu Pastikan NIK Anak Terdaftar di Dapodik ya, Bantuan PIP Cair Desember 2021

Baca Juga: Gawat! Robert Alberts Ragukan 2 Pemain Persib Ini Berkiprah di Putaran Kedua BRI Liga 1

"Kalau sudah lolos seleksi perguruan tinggi, maka penerima PIP bisa otomatis mendapatkan bantuan KIP Kuliah selama kuliah," ujarnya.

Pendataan penerima KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh karenanya Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Yana Mengaku Bangga Dengan Perempuan Indonesia

Baca Juga: Ambruk Diterjang Pandemi! Ini Lima Merek Fesyen Ternama yang Bangkrut Sepanjang Tahun 2021

Ia mengatakan, kepala sekolah harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa terdata di Dapodik.

Pasalnya kata ia, pemerintah tengah menyalurkan berbagai bantuan berdasarkan NIK termasuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan NIK yang tercantum di Dapodik.

"Jadi kalau mau tidak tertinggal data siswanya untuk menerima bantuan PIP, tertibkan NIK. Jadi begitu pendaftaran siswa baru, yang  diwajibkan bagi siswa atau orang tua siswa adalah mengisi NIK dengan benar," katanya, Senin 13 Desember 2021.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran