Dilarang Bappebti, Harga Token ASIX Terjun Bebas

Usai dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), harga token ASIX terjun bebas dalam 24 jam terakhir.

Dilarang Bappebti, Harga Token ASIX Terjun Bebas
Anang Hermansyah dan Judika saat promosi token ASIX

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini Anang Hermansyah diketahui meluncurkan token crypto bernama ASIX.

Beberapa selebritis seperti Judika, Ariel Noah, dan Kevin Aprilio juga sempat meramaikan token ASIX tersebut.

Bahkan, Judika disebut-sebut membeli dengan jumlah 1 miliar token ASIX.

Baca Juga: Belasan ASN KBB Positif Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes

"Jadi, Guys, barusan Judika sudah beli. Mana, Jud? Tunjukin, Jud. Judika pegang 1 miliar. Dia belajar pertama kali. Tuh, Judika pegang 1 miliar token," ujar Anang Hermansyah.

Pembelian token Judika ini menuai pro dan kontra di kalangan netizen. Tak sedikit yang mengatakan bahwa beberapa selebritis itu tidak membeli, melainkan dikirimi token sebanyak 1 miliar.

Usai menuai pro kontra di kalangan netizen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan token ASIX yang dijual Anang Hermansyah tak bisa diperdagangkan.

Baca Juga: Walhi Minta Keseriusan Pemerintah Atasi Masalah Kebakaran Hutan di Indonesia

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti.

Setelah Bappebti menyatakan larangan, harga token ASIX terjun bebas dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga: Shin Tae Yong Tetapkan 3 Syarat Pemain Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia

Dilansir dari coinbase.com, harga token anjlok 27,38 persen menjadi Rp0,06055052. Penuruan tersebut terpantau lebih dalam dari malam kemarin, Kamis 10 Februari 2022.

Pada pukul 19.50, token ASIX turun 32,23 persen. Namu, volume perdagangannya naik sekitar 11,1 persen menjadi Rp52,4 miliar.***

 


Editor : inilahkoran