Kabar Baik! Aturan Pencairan JHT Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Beri Instruksi Ini ke Menaker Ida Fauzyah

Menaker Ida Fauzyah mengaku telah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi terkait revisi aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar Baik! Aturan Pencairan JHT Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Beri Instruksi Ini ke Menaker Ida Fauzyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi untuk merevisi aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

INILAHKORAN, Bandung- Aturan anyar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang menuai pro kontra bakal direvisi usai Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauzyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan jadi sasaran kritik para peserta yang menyebut tidak berpihak kepada mereka.

Kabar teranyar, aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan itu menurut Menaker Ida Fauziyah bakal direvisi usai dirinya berbicara dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Paling Update Level 561, 562, 563, 564, 565 Bisa Dapat Hadiah

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip InilahKoran dari pikiran-rakyat.com.

Ida Fauzyah mengklaim revisi aturan JHT BPJS ketenagakerjaan ditempuh lantaran pemerintah memahami aspirasi para buruh.

“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” lanjutnya.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Iri Dengki Ala Rasulullah SAW, Ustadzah Oki Setiana Dewi Beri Penjelasan Begini

Ida mengatakan, dengan adanya JHT dapat membuat para pekerja atau buruh yang ter-PHK di masa pandemi merasakan manfaat JHT ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Selain itu Ida menambahkan, Presiden Jokowi menginginkan aturan tersebut lebih di sederhanakan.

Sebab jika aturan tersebut memilki tata cara klaim yang lebih mudah, diharapkan langkah ini dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih kondusif.

Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Bermunculan di Jabar, Ini Kata Pengamat

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujar Ida.

Sebagaimana diketahui, permenaker nomor 2 tahun 2022 memiliki pasal yang dinilai kurang berpihak kepada buruh.

Baca Juga: Ini Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri, Buya Yahya: Perlu Didiskusikan Sebelum Menikah!

Pasal tersebut yakni mengenai, pencairan dana JHT yang bisa di cairkan saat peserta berusia 56 tahun.***


Editor : inilahkoran