Sip! Badan Usaha di Bandung Jadi Lebih Paham Pentingnya Perlindungan JKN-KIS

Badan Usaha di Bandung menjadi lebih paham pentingnya perlindungan JKN-KIS untuk para pekerja beserta anggota keluarga.

Sip! Badan Usaha di Bandung Jadi Lebih Paham Pentingnya Perlindungan JKN-KIS
Istimewa

INILAHKORAN, Bandung- BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS secara berkelanjutan.

Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh badan usaha di Kota Bandung melaksanakan kewajibannya dalam hal pemenuhan hak-hak jaminan sosial bagi pekerjanya beserta angoota keluarga.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Rani Mardiani mengungkapkan apresiasinya terhadap badan usaha yang selama ini sudah berkontribusi dalam Program JKN-KIS.

Baca Juga: Mau Paham Soal JKS-KIS? Yuk Ikutan FORMAT JKN, Simak Jadwalnya Berikut Ini....

Ia menuturkan bahwa cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kota Bandung yang saat ini sudah di atas 95 persen, tidak terlepas dari peran dan dukungan badan usaha.

“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih karena sudah banyak badan usaha yang berkontribusi memenuhi kewajibannya dalam Program JKN-KIS, baik pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran. Akan tetapi saat kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan, masih didapati badan usaha yang terindikasi belum patuh. Untuk itu, kami akan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepatuhan, hari ini mengundang sekitar 100 badan usaha baik yang sudah terdaftar, maupun belum terdaftar,” jelas Rani.

Baca Juga: Hasil Studi: Vaksin Pfizer Kurang Efektif Lindungi Anak 5-11 Tahun dari varian Omicron

Lebih lanjut Rani menyampaikan bahwa selain sudah menjadi kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, JKN-KIS sangat penting dimiliki oleh pekerja beserta anggota keluarganya.

Menurutnya, dengan mengantongi jaminan kesehatan, karyawan dapat bekerja dengan baik, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan terjamin.

“Untuk itu kami ingin memastikan semua badan usaha, termasuk kecil dan mikro, memiliki jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan. Melalui media sosialisasi dan edukasi ini, sekaligus dapat menyampaikan ke kami apabila terdapat kendala dalam pemberian jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” terangnya.

Baca Juga: Resmi, Kejari Cirebon Berikan SKP2 untuk Nurhayati

Salah satu perwakilan dari PT Mahesa Selular Raya, Hendo menyampaikan tanggapan sekaligus konfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan terkait hal-hal yang selama ini belum ia pahami secara menyeluruh.

Menurutnya, melalui edukasi seperti ini, karyawan semakin paham tentang Program JKN-KIS dan informasinya dapat diteruskan kepada rekan kerja lainnya.

Baca Juga: Alasan Percobaan Bunuh Diri Terungkap, Ayu Aulia: Ternyata Bener-bener Jahat

“Terkait pasangan yang statusnya bekerja, ternyata dua-duanya wajib didaftarkan sebagai Peserta. Beberapa kendala seperti ini sering terjadi, oleh karena itu perlu adanya koordinasi dengan pimpinan perusahaan bahwa suami istri yang bekerja wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), bukan tanggungan. Terima kasih atas penjelasannya,” tuturnya.***


Editor : inilahkoran