Resmi, Kejari Cirebon Berikan SKP2 untuk Nurhayati
Kajari Cirebon resmi mengeluarkan SKP2 untuk Nurhayati yang telah terlepas dari jeratan kasus dugaan korupsi APBDes.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya Kejaksaan Tinggi Negeri atau Kejari Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati.
SKP2 yang dikeluarkan Kejari Cirebon, itu bernomor PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
SKP2, diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kajari Cirebon Suwanto, kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukum Wasmin Janata, kemarin malam. Pemberian surat dilakukan di rumah Nurhayati.
Baca Juga: Dijual Terbatas! Inilah Jam Tangan Police Edisi 'The Batman' dengan Case Unik
"Pemberian SKP2, untuk tersangka N, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," kata Kejati Jabar, Asep N. Mulyana, Rabu 2 Maret 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cirebon, hentikan proses hukum dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati.
Nantinya, Kejaksaan bakal mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Baca Juga: Angka Covid 19 di Kota Bogor Melandai, PTM Terbatas Diperbolehkan dengan Syarat...
"Hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 1 Maret 2022.
Dengan pernyataan ini pun, Nurhayati bebas dari status dirinya sebagai tersangka. "Tidak ada kasusnya lagi," ungkapnya.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


