Bagaimana Nasib THR Pekerja yang Dirumahkan? Kebagian Gak Ya, Simak Penjelasanya

selama pekerja sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha bayar THR

Bagaimana Nasib THR Pekerja yang Dirumahkan? Kebagian Gak Ya, Simak Penjelasanya
Semua Pekerja Baik Kontrak, Honorer hingga PRT Berhak Atas THR, Kontan Tidak Boleh Dicicil!

INILAHKORAN, Bandung - Bagaimana nasib THR pekerja yang dirumahkan?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, selama pekerja sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tahun ini pemberian THR kepada para pekerja harus disalurkan secara penuh dan tak boleh dicicil. Hal ini kata Ida mengingat situasi ekonomi sudah lebih baik.

Krmnaker meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,"demikian Menaker menyatakan.

Baca Juga: Tegas! Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sekaligus

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani" katanya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," demikian tutup Menaker Ida.***


Editor : inilahkoran