Tegas! Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sekaligus

Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta perusahaan membayarkan THR secara penuh alias tidak dicicil.

Tegas! Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Sekaligus
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta perusahaan membayar THR sekaligus alias tak dicicil.

INILAHKORAN, Cimahi- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meminta perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayar sekaligus dan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) para pekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, kepada seluruh industri atau perusahaan yang ada di Kota Cimahi diminta agar THR tidak dicicil.

"Kami menyarankan dan dimohon THR bagi para pekerja diberikan sekaligus," kata Ngatiyana, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Doa Sebelum Makan dan Doa Sesudah Makan Lengkap Arab dan Terjemahnya

Menurut Ngatiyana, THR yang diberikan secara penuh bisa menjadi bekal bagi pekerja saat mudik lebaran tahun ini.

Pasalnya, aktivitas mudik lebaran tahun ini sudah diperbolehkan dengan syarat vaksin COVID-19 lengkap, termasuk booster.

"Ini bisa jadi bekal mereka yang akan mudik ke luar ke kota Cimahi. Mudah-mudahan direspon oleh perusahaan atau industri sehingga memberikan satu kali (tidak dicicil), bisa untuk bekel pulang kampung," tuturnya.

Baca Juga: Hukum Ramadhan, Ngupil Saat Puasa Apakah Membatalkan? Buya Yahya: Ada Batas Hidungnya

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan THR Idul Fitri tahun ini.

"Kalau secara lisan sudah, tidak boleh dicicil. Tapi kami masih menunggu intruksi resminya. Kalau sudah ada nanti kita sampaikan ke perusahaan teknisnya,"katanya.

Ia menyebut, biasanya THR bagi para pekerja harus dicairkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Ia mengklaim kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR cukup tinggi.

Baca Juga: Dukung JKN KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung Optimalkan Peran Pemangku Kepentingan

"Biasanya maksimal sepekan sebelum lebaran harus sudah dibayarkan. Kita juga akan buka Posko Pengaduan di sini," pungkasnya. *** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran