INILAH, Bandung – Kasus dugaan suap izim proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019). Kali ini sidang mengahadirkan para penerima suap, salah satunya mantan Bupati Bekasi Neneng Hasah Yasin.
Selain Neneng, dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut juga dihadirkan empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, mantan Kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kadis PUPR Jamaludin.
Sidang dengan agenda dakwaan masih berlangsung di ruang utama PN Bandung, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tardi dengan anggotanya Judijanto dan Lindawati.
Pada perkara ini, Neneng cs didakwa menerima suap dari Billy Sindoro cs. Penuntut umum KPK menilai pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama 143 hektare, tahap kedua 193 hektare dan tahap 3 101,5 hektare yang kemudian dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial. Untuk memuluskan perizinan, Neneng cs menerima uang dengan nominal cukup besar.
"Yang seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan 270 ribu dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata penuntut umum KPK.
Suap itu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10, 8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Rp1 miliar serta 90 ribu dolar Singapura ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
Kemudian kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta, dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta.
Khusus untuk terdakwa pemberi suap, keempatnya sudah dituntut oleh penuntut umum KPK. Pada sidang pekan lalu, Billy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan Hendry Jasmen P Sitohang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.