Eks Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Pasal Pencucian Uang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang perdana kasus dugaan pidana pencucian uang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa eks politikus PKS Yudi Widiana Adia, Rabu (22/12/2021).
Oleh Jaksa KPK, Yudi di dakwa telah melakukan pencucian uang, dengan menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang didapat dari tindak pidana korupsi saat ia menjabat selaku anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 - 2019.
Jaksa menyebut, terdakwa Yudi menempatkan uang hasil korupsinya untuk modal usaha tambak udang seluruhnya berjumlah Rp5.750.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp11.279.976.500,00 (sebelas miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga: Ngefans ke Anang Hermansyah, Peserta X Factor Indonesia Ini Miliki Suara Kualitas Internasional
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 - 2019, karena penghasilan resmi terdakwa sebagai Anggota DPR RI tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilik," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Selain itu juga, terdakwa Yudi, memberikan uang tersebut kepada Trihasta Buwana untuk dijadikan sebagai modal usaha tambak udang. Selain uang, ia juga memberikan aset tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp2.014.708.000,00 (dua miliar empat belas juta tujuh ratus delapan ribu rupiah).
Yudi juga memberikan asset tanah dan bangunan yang seluruhnya berjumlah Rp9.265.268.500,00 (sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan mengatasnamakan kepemilikannya menggunakan nama orang lain.
Baca Juga: Kemenparekraf: APBN 2022 Alokasikan Rp13,8 Triliun Dukung Kebangkitan Industri Pariwisata Tanah Air
"Hal itu dilakukan untuk merekayasa seolah-olah berasal dari sumber yang sah, serta berupa dilakukan supaya seolah-olah harta kekayaan Terdakwa tersebut merupakan hasil yang sah" kata jaksa.
Padahal diketahui atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 – 2019.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat
(1) KUHPidana.
Baca Juga: Wacana Sejak 2019, Ade Yasin Akhirnya Terbitkan Perbup Jam Operasional Truk Tambang
Ia juga didakwa undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini pun berawal saat Yudi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Ia diduga menerima sekitar Rp20 miliar dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang tersebut oleh Yudi, dibelanjakan aset tidak bergerak maupun bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Liga 2 Sriwijaya FC Vs RANS Cilegon FC, Adu Taktik Mantan Pelatih Timnas
Atas perbuatannya itu, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi pun saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) dalam kasus proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.*** (Caesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

