Wacana Sejak 2019, Ade Yasin Akhirnya Terbitkan Perbup Jam Operasional Truk Tambang

Pemkab Bogor kabarnya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) jam tayang atau operasional truk tambang. Itu sudah diwacanakan pada 2019

Wacana Sejak 2019, Ade Yasin Akhirnya Terbitkan Perbup Jam  Operasional Truk Tambang
Bupati Bogor Ade Yasin Akhirnya Terbitkan Perbup Jam Operasional Truk Tambang
 
INILAHKORAN, Bogor-Diwacanakan sejak Tahun 2019 lalu, Pemkab Bogor kabarnya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) jam tayang atau operasional truk tambang.
 
Penyebabnya bukan karena faktor kemacetan lalu lintas di wilayah Kecamatan Parungpanjang, atau karena jalan yang rusak di wilayah penambangan seperti Rumpin dan Cigudeg, tetapi karena protes masyarakat akan kemacetan lalu lintas di wilayah Barat Bumi Tegar Beriman mulai dari Jalan Raya Dramaga hingga Jalan Raya Nanggung.
 
"Seperti Perbup Tanggerang nomor 46 tahun 2018 yang menerapkan jam tayang atau operasional truk tambang, saya pun meminta Sekda Burhanudin dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk merumuskan  penerbitan Perbup serupa di Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Rabu, (22/12/2021).
 
 
Wanita berusia 53 tahun ini menerangkan kemacetan lalu lintas di wilayah Barat, telah mengganggu jam kerja dan jam sekolah. Lalu juga ada dampak jalan rusak karena beban jalan.
 
"Kemacetan lalu lintas mengganggu waktu kerja, jam sekolah hingga merusak jalan. Hasil pemantauan, penyebabnya karena arus lalu lintas truk tambang yang melewati jalan arteri tersebut hingga kami akan menerbitkan Perbup jam tayang atau operasional truk tambang seperti yang sudah dilakukan oleh Bupati Tanggerang (Ahmad Zaki Iskandar)," terangnya.
 
Diwawancara terpisah, Burhanudin menambahkan selain Perbup jam tayang atau operasional truk tambang, untuk mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah Barat jajarannya bersama Satlantas Polres Bogor akan melakukan operasi kedisiplinan pengendara.
 
 
"Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satlantas Polres Bogor akan melakukan operasi kedisiplinan pengendara, terutama pengendara truk tambang dan angkutan kota (Angkot) hingga bisa mengurai kemacetan lalu lintas mulai dari Jalan Raya Dramaga hingga Jalan Raya Nanggung," tambah Burhanudin.
 
Ia menjelaskan Perbup jam tayang atau operasional truk tambang tersebut akan berlaku di semua wilayah Kabupaten Bogor, Perbup tersebut sebagai dasar hukum penegakan aturan.
 
Kapolres Bogor AKBP Harun melanjutkan bahwa langkah penguraian kemacetan lalu lintas di wilayah Barat adalah kerja bersama, termasuk Kodim 0621 Kabupaten Bogor.
 
 
"Dengan keeja bersama atau tim, kami yakin kemacetan lalu lintas di wilayah Barat Kabupaten Bogor tersebut akan terurai. Kami akan menempatkan personil gabungan di sembilan titik kemacetan," lanjut AKBP Harun. (Reza Zurifwan)***


Editor : inilahkoran