Empat Daerah Jabar Boleh Buka Tempat Wisata, Inilah Syaratnya
Empat daerah di Jawa Barat dapat membuka objek wisata dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - empat daerah di Jawa Barat dapat membuka objek wisata dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Diketahui, keempat daerah tersebut masuk dalam kategori kedaruratan level 2 Covid-19. Di mana berdasarkan Inmendagri bahwa daerah dengan kategori tersebut bisa membuka tempat wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.
Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan, pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit dan kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit.
Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00-20.00 WIB. Warga yang usianya di bawah 12 Tahun dilarang masuk.
Aturan ini mencakup pula untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial broperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata) tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik.
Dedi melanjutkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota, Banjar, Kab. Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kab. Bandung, Kab.Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi
Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.
“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” ucap dia.
Dedi memastikan, pihaknya akan mengacu pada Inmendagri, sembari menunggu semua levelnya membaik. Sementara itu juga, terus fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity.
Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE nya," imbuhnya.
Khusus untuk pelaku industri pariwisata, capaian vaksinasi pun terus dipercepat. Ia berencana menyelenggarakan di beberapa tempat wisata. penyelenggaraan yang sudah terealisasi adalah vaksinasi di pusdikkav Kabupaten Bandung Barat. Acara vaksinasi di Pusdikkav yang berlangsung pada 20-24 Agustus 2021 berhasil menyasar 7.507 orang. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : Doni Ramdhani

