Empat Daerah Jabar Boleh Buka Tempat Wisata, Inilah Syaratnya

Empat daerah di Jawa Barat dapat membuka objek wisata dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Empat Daerah Jabar Boleh Buka Tempat Wisata, Inilah Syaratnya
net

INILAH, Bandung - Empat daerah di Jawa Barat dapat membuka objek wisata dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Diketahui, keempat daerah tersebut masuk dalam kategori kedaruratan level 2 Covid-19. Di mana berdasarkan Inmendagri bahwa daerah dengan kategori tersebut bisa membuka tempat wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.

Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan, pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit dan kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit.

Baca Juga : Pemprov Usul Enam Ranperda ke DPRD Jabar

Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00-20.00 WIB. Warga yang usianya di bawah 12 Tahun dilarang masuk.

Aturan ini mencakup pula untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial broperasi dengan kapasitas 25 persen.

“Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata) tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik.

Baca Juga : DPRD Jabar Minta Pemprov Perhatikan Satpel Benih dan Hortikultura

Dedi melanjutkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota, Banjar, Kab. Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kab. Bandung, Kab.Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani