Empat Pejabat di Lingkungan Pemda KBB Dirotasi saat Tahapan Pilkada Berlangsung, Begini Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat 

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melakukan rotasi, mutasi dan promosi empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat tahapan Pilkada Serentak 2024 tengah berjalan.

Empat Pejabat di Lingkungan Pemda KBB Dirotasi saat Tahapan Pilkada Berlangsung, Begini Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat 
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melakukan rotasi, mutasi dan promosi empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat tahapan Pilkada Serentak 2024 tengah berjalan./Agus Satia negara

INILAHKORAN, Ngamprah - penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melakukan rotasi, mutasi dan promosi empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat tahapan Pilkada Serentak 2024 tengah berjalan.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala daerah tak melakukan rotasi mutasi 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu diatur diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Kendati rotasi, mutasi dan promosi itu dilakukan pada tahapan Pilkada serentak 2024, namun Ade Zakir memastikan hal itu tak melanggar aturan.

Pasalnya, Pemda Bandung Barat telah mengantongi izin rotasi, mutasi dan promosi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani kita lantik kalau tanpa izin Kemendagri," kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Selasa 3 September 2024.

Adapun empat pejabat yang dilantik, antara lain Medi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda, 

Sementara itu, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Namun, dengan dilantiknya Eriska Hendrayana sebagai Kepala Bapelitbangda KBB, maka secara otomatis dia merangkap sebagai Plt Sekda KBB.

"Plt Sekda gak kosong kita sudah koordinasi bahwa yang bersangkutan (Eriska) tetap tidak perlu lagi pelantikan. Kalau diperpanjang baru diganti SK-nya. Jabatannya sampai akhir September," ungkap Ade Zakir.

Ade Zakir menjelaskan, tahapan rotasi jabatan yang dilakukannya telah berproses sejak jauh-jauh hari melalui tahapan assessment.

Apalagi , kata Ade Zakir, ada banyak jabatan kepala OPD di Bandung Barat yang masih kosong, sehingga harus diisis pelaksana tugas.  

"Inikan rangkaian dari awal tahun. Dari mulai asesmen dan lainnya jadi harapan saya buat teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja sama bisa bekerja secara profesional," bebernya.

"Dengan begitu kita bisa bersama-sama mencapai tujuan kita untuk Bandung Barat. Kalau saya simpel yang kosong ini akan dikonsultasi ke Kemendagri, apakah mungkin diisi atau tidak boleh karena ada larangannya. Sekarang belum mengajukan," tukasnya.***


Editor : JakaPermana