Enggan Belanjakan BPNT di e-Warong, KPM di Desa Kertamulya Padalarang Terancam Dicoret
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kertamulya Padalarang, KBB dihantui rasa ketakutan mendalam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kertamulya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihantui rasa ketakutan.
Pasalnya, para KPM penerima BPNT di Desa Kertamulya Padalarang terancam bakal dicoret namanya sebagai penerima bantuan jika tidak membelanjakan dana yang didapat ke e-Warong yang sudah ditentukan.
Seperti diketahui, Kemensos telah mengubah kebijakan penyaluran BPNT kepada KPM, yakni penyaluran BPNT kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.
Baca Juga: Wajib Tahu Nih Bund! Cara Laporkan Kejanggalan Pencairan Bansos BPNT
"Harus dibelanjain Rp200 ribu, jadi harus ada kuitansi. Kalau tidak ada bukti kuitansi itu tidak akan dikasih lagi bulan depan," kata salah satu penerima KPM di Desa Kertamulya Padalarang, Imas, Jumat 4 Maret 2022.
Ia mengaku, terpaksa membeli ke e-Warong lantaran ditekan oleh pejabat desa. Bahkan yang tidak beli dari e-Warong diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan ke depannya.
"Maunya belanja diluar, tapi ini harus dibelanjakan Rp200 ribu dulu. Nah Rp400 ribunya katanya bebas dibelikan diluar juga," pungkasnya.
Baca Juga: Apakah Bansos BPNT Wajib Dibelanjakan di Warung Tertentu? Simak Penjelasanya!
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rizal Carda mengatakan, dalam penyaluran tahun ini mengalami perubahan, dari semula per bulan dengan pembelian ke e-Warong menjadi per tiga bulan dengan uang yang diberikan langsung melalui Kantor Pos.
"Per tanggal 21 Februari 2022 baru memulai penyaluran sebanyak 81.588 ribu di 16 kecamatan yang ada di KBB. Aturan yang diberikan oleh Kemensos itu para KPM boleh membelanjakan dimana saja," ujarnya.
Ia menegaskan, jika penyaluran tidak boleh ada pengarahan dari pihak manapun apalagi ancaman kepada KPM akan dicoret jika tidak membeli pada pihak tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT Cair Bulan Maret 2022, Siapkan KTP!
Menurutnya KPM akan disanksi hingga pencoretan melanggar ketentuan, di antaranya tidak membelikan bantuan pada komoditas pangan.
"Tidak boleh ada pengarahan. Yang membuat KPM dicoret itu bukan karena tidak beli ke e-Warong, karena kan sekarang bebas asal aka bukti pembelian. Sanksi itu diberikan jika uangnya dipakai untuk membeli barang di luar sembako yang ditetapkan," tukasnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


